HOME  ⁄  Nasional

Tokoh Adat Papua MY Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Dampak Film Dokumenter "Pesta Babi"

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tokoh Adat Papua MY Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Dampak Film Dokumenter "Pesta Babi"
Foto: Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menemui tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, YM alias MY yang mengajukan permohonan perlindungan terkait dampak yang dialaminya setelah beredarnya film dokumenter "Pesta Babi" di Jakarta, Jumat 5/6/2026 (sumber: LPSK)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, YM alias MY, terkait dampak yang dialaminya setelah beredarnya film dokumenter "Pesta Babi" yang kini menjadi objek laporan di Polda Metro Jaya.

LPSK menyatakan telah memulai asesmen awal terhadap MY sebagai bagian dari tahapan wajib sebelum menentukan pemberian perlindungan sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

LPSK Lakukan Asesmen dan Penelaahan

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya akan melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap peristiwa yang dilaporkan serta kebutuhan perlindungan yang mungkin muncul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.

"Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ungkap Sri.

Asesmen awal dilakukan untuk mendengarkan keterangan pemohon.

Asesmen tersebut juga bertujuan mengidentifikasi bentuk perlindungan yang dibutuhkan serta mengumpulkan informasi awal terkait situasi yang dihadapi pemohon.

Sri menjelaskan bahwa asesmen dan penelaahan menjadi dasar bagi LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai.

"Penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon. Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Faktor Penentu Pemberian Perlindungan

LPSK menyebut sejumlah faktor akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penentuan perlindungan terhadap MY.

Faktor tersebut meliputi tingkat ancaman yang dihadapi pemohon.

LPSK juga mempertimbangkan pentingnya keterangan yang diberikan pemohon.

Kondisi psikologis pemohon dan situasi khusus yang berkaitan dengan perkara turut menjadi bagian dari penilaian.

Selain itu, LPSK akan memperhatikan faktor-faktor relevan lainnya sesuai hasil asesmen dan penelaahan.

Dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, LPSK melakukan analisis terhadap nilai dan pentingnya keterangan saksi atau korban.

Analisis juga mencakup tingkat ancaman yang dihadapi, hasil pemeriksaan medis, hasil pemeriksaan psikologis, serta rekam jejak tindak pidana yang berkaitan dengan perkara.

MY diketahui merupakan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim sekaligus aktivis yang aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Papua.

Selama ini MY terlibat dalam advokasi perlindungan tanah ulayat, ruang hidup masyarakat adat, serta berbagai hak masyarakat adat Papua.

LPSK menegaskan seluruh proses asesmen dan penelaahan akan dilakukan secara objektif untuk memastikan pemohon memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan, menjamin keamanan pihak yang terlibat dalam proses hukum, serta mendukung partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum secara aman.

Penulis :
Shila Glorya