HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Bekasi Berhentikan Sementara ASN yang Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pemkab Bekasi Berhentikan Sementara ASN yang Terjerat Kasus Narkoba Jenis Sabu
Foto: (Sumber : Barang bukti narkotika jenis sabu serta barang terkait lain diamankan petugas Polres Metro Bekasi, Jumat (29/5/2026) dari tangan dua terduga pelaku dengan salah satunya berstatus ASN Pemkab Bekasi.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah..)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberhentikan sementara seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I setelah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Status ASN Dihentikan Sementara Menunggu Proses Hukum

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar mengatakan ASN tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis," kata Bennie di Cikarang, Jumat (5/6/2026).

Ia menjelaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur aparatur negara yang sedang menjalani proses hukum.

Menurut Bennie, status kepegawaian yang bersangkutan belum dicabut secara permanen karena masih menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Polisi Temukan Enam Paket Sabu dan Timbangan Digital

Bennie menegaskan keputusan lebih lanjut mengenai status ASN tersebut akan ditentukan setelah seluruh proses hukum selesai.

"Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Pemkab Bekasi menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur melalui penegakan aturan secara objektif terhadap ASN yang diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah," ungkap Bennie.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi menangkap N alias I pada Jumat (29/5/2026) di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Penangkapan dilakukan setelah pelaku menjadi target pemantauan petugas yang kemudian melakukan penggeledahan.

"Hasil pengembangan kasus oleh petugas di lapangan. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu berikut satu timbangan digital serta satu pak plastik klip kosong dari tangan pelaku," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Aliyani.

Penulis :
Aditya Yohan