HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gerebek Alexa Suite di Jakarta Utara, Dua Pengedar Narkoba Etomidate Ditangkap

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Gerebek Alexa Suite di Jakarta Utara, Dua Pengedar Narkoba Etomidate Ditangkap
Foto: (Sumber : Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro menunjukkan narkoba jenis etimode yang diungkap usai melakukan penggerebekan di sebuah tempat hiburan malam. (ANTARA/HO-Polres Metro Jakut).)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menggerebek tempat hiburan malam Alexa Suites and Lounge di Jalan Simpang Empat, Penjaringan, Jakarta Utara, dan menangkap dua pengedar narkoba jenis etomidate berinisial FIS dan MS pada Jumat (5/6/2026).

Penggerebekan Berawal dari Laporan Manajemen

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam terkait dugaan peredaran narkotika etomidate di lokasi tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan dari pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut terkait adanya peredaran narkotika etomidate,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputra.

Polisi kemudian melakukan operasi dan berhasil menangkap dua terduga pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Barang bukti yang disita terdiri atas 16 cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa mangga dengan berat bruto 116,9 gram.

Polisi juga menyita tujuh cartridge kemasan kuning berisi etomidate rasa markisa dengan berat bruto 56,9 gram.

Selain itu, petugas menemukan empat cartridge kemasan kuning berisi etomidate campuran rasa markisa dan mangga dengan berat bruto 40 gram.

Satu cartridge merek Yakuza yang berisi etomidate dengan berat bruto 9,94 gram turut diamankan sebagai barang bukti.

Polisi Kembangkan Kasus ke Apartemen di Jakarta Barat

Setelah penangkapan di lokasi hiburan malam, Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka.

Pengembangan dilakukan hingga ke Apartemen Palm Mansion Tower L di Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026).

AKBP Ari Galang Saputra mengatakan apartemen tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika jenis etomidate.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Penulis :
Aditya Yohan