HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Targetkan RUU Kewarganegaraan Rampung 2026 untuk Atasi Polemik Naturalisasi Pemain Timnas

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemerintah Targetkan RUU Kewarganegaraan Rampung 2026 untuk Atasi Polemik Naturalisasi Pemain Timnas
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 17/4/2026 (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diselesaikan pada 2026 guna mencegah polemik status kewarganegaraan yang kerap muncul, termasuk kasus pemain naturalisasi Indonesia di Liga Belanda.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 17 April 2026 sebagai respons atas polemik paspor yang melibatkan sejumlah pemain tim nasional Indonesia.

Ia mengungkapkan, "Pemerintah sedang menyusun dan menyelesaikan finalisasi RUU-nya. Tentu nanti kami mendengar semua masukan, termasuk dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, terkait pengaturan kewarganegaraan."

RUU Kewarganegaraan saat ini tengah dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kasus yang menjadi sorotan melibatkan empat pemain timnas Indonesia, yakni Dean James, Tim Geypens, Nathan Tjoe-A-On, dan Justin Hubner yang diduga mengalami ketidaksesuaian dokumen naturalisasi.

Permasalahan tersebut berkaitan dengan status kewarganegaraan setelah menjadi Warga Negara Indonesia yang berdampak pada izin kerja dan status mereka di kompetisi Eropa.

Polemik Naturalisasi dan Pentingnya Regulasi

Supratman menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan diplomasi olahraga untuk mendukung kiprah atlet Indonesia di kancah internasional.

Ia menyatakan, "Hubungan antarnegara itu penting, tetapi RUU Kewarganegaraan juga tidak kalah penting. Yang utama adalah bagaimana Merah Putih dapat berkibar di berbagai ajang."

Pemerintah menilai penyelesaian RUU ini menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi atlet naturalisasi maupun diaspora Indonesia.

Perubahan Skema Kewarganegaraan dan Usia Pilihan

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej menyebut RUU tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan kewarganegaraan, termasuk anak berkewarganegaraan ganda dan diaspora Indonesia di luar negeri.

Ia menjelaskan, "Saat ini anak berkewarganegaraan ganda harus memilih kewarganegaraan pada usia 18 hingga 21 tahun."

Pemerintah berencana memperpanjang batas usia tersebut menjadi 26 tahun melalui RUU yang sedang dibahas.

Selain itu, pemerintah juga mengkaji pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi warga negara asing tertentu yang memiliki kontribusi luar biasa atau nilai strategis bagi kepentingan nasional, seperti di bidang ilmu pengetahuan, ekonomi, kebudayaan, dan olahraga.

Saat ini, Indonesia masih menganut sistem kewarganegaraan tunggal dengan pengecualian terbatas bagi anak hasil perkawinan campur dan anak yang lahir di negara dengan asas ius soli.

Penulis :
Shila Glorya