
Pantau - Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri membongkar kasus impor ilegal komoditas pangan berupa bawang dan cabai kering di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, dengan total barang bukti mencapai 23,146 ton pada Senin, 13 April 2026.
Kronologi Pengungkapan di Dua Lokasi
Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Budi Karya Nomor 5 dan Jalan Budi Karya Komplek Pontianak Square Nomor C-6, Kelurahan Benua Melayu Darat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hasil penindakan tersebut di Jakarta pada Jumat.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 118 karung bawang merah seberat 2.124 kilogram, 457 karung bawang putih seberat 9.140 kilogram, 399 karung bawang bombai kuning seberat 7.980 kilogram, 188 karung bawang bombai merah seberat 1.692 kilogram, serta 221 karung cabai kering seberat 2.210 kilogram.
Asal Barang dan Jalur Distribusi
Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pemilik ruko atau gudang, bawang merah diketahui berasal dari Thailand, bawang putih dan cabai kering dari China, serta bawang bombai dari Belanda.
Komoditas ilegal tersebut diduga masuk melalui Malaysia sebelum akhirnya diedarkan di wilayah Kalimantan Barat.
Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, "Para pemilik toko membeli atau menerima titipan jual dari pihak lain yang berada lebih tinggi dalam rantai distribusi."
Ia menambahkan, "Pihak yang berada di atas jaringan distribusi saat ini masih dalam pengejaran aparat."
Satgas Gakkum menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi lokasi penyimpanan lain, dengan tiga lokasi tambahan di Kalimantan Barat saat ini dalam pemantauan tim.
- Penulis :
- Arian Mesa








