
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan tiga regulasi terbaru guna mempercepat peningkatan ketahanan pangan nasional sebagai fondasi utama menuju kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Kebijakan pertama tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya penyediaan infrastruktur pascapanen di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam beleid tersebut ditegaskan, "Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional, perlu dukungan penyediaan infrastruktur pascapanen di wilayah Indonesia," sebagaimana tertulis dalam peraturan tersebut.
Perpres ini bertujuan mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penyediaan sarana pascapanen.
Kebijakan tersebut juga menargetkan pengurangan ketergantungan terhadap sewa gudang untuk penyimpanan hasil panen.
Pemerintah mengharapkan pemerataan infrastruktur pascapanen agar stabilitas pangan terjaga di seluruh wilayah Indonesia.
Penguatan Koordinasi Lewat Instruksi Presiden
Regulasi kedua adalah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan di bidang pertanian.
Melalui instruksi tersebut, Presiden mengarahkan penguatan tata kelola dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mencapai program prioritas nasional.
Arahan tersebut menekankan pentingnya langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak.
Fokus utama kebijakan ini adalah percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri serta peningkatan pengelolaan distribusi pangan.
Instruksi tersebut ditujukan kepada sejumlah pejabat dan lembaga, termasuk Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Kepala BP BUMN, dan Kepala BP Danantara.
Menteri Pertanian diminta memberikan penugasan kepada BUMN seperti PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III, dan Perum Bulog untuk mempercepat swasembada pangan.
Penguatan Stok Jagung dan Kesejahteraan Petani
Regulasi ketiga adalah Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung dalam negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah periode 2026 hingga 2029.
Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan stok jagung nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
Instruksi tersebut ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Menko Pangan, Menko Perekonomian, Panglima TNI, dan Kapolri.
Fokus utama kebijakan jagung adalah mendukung pencapaian swasembada jagung dan memastikan akses pangan bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan percepatan infrastruktur dan tata kelola membutuhkan dukungan berupa percepatan perizinan, penyediaan lahan, serta penyelesaian hambatan teknis di lapangan.
Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat tercapainya kemandirian pangan nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa








