Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Rian Ernest Dipolisikan karena Sebut Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Oleh Adryan N
SHARE   :

Rian Ernest Dipolisikan karena Sebut Politik Uang di Pemilihan Wagub DKI

Pantau.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest, resmi dipolisikan atas ucapannya yang menyebut ada dugaan politik uang dalam pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Rian dijerat dengan pasal pencemaran nama baik.

Laporan yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman, telah teregistrasi dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019.

Pelaporan itu dilakukan lantaran pernyataan Rian Ernest dinilai telah mencoreng nama pansus selaku panita pemilihan wakil Gubernur.

"Ini mengganggu kinerja pansus juga gitu loh, dan menurut saya ini lebih saya tarik persoalan ini jadi persoalan personal," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Fraksi Demokrat DPRD DKI Laporkan Rian Ernest Soal Tudingan Politik Uang

Selain itu, pelaporan yang secara personal itu, kata Taufiqurrahman, lantaran dirinya merasa terhina dengan ucapan Rian dan dinilai akan berdampak kepada anak-anaknya di kehidupannya sehari-hari.

"Jangan sampai nanti anak-anak saya di sekolahannya diledekin nanti sama temen-temennya 'bapak lu koruptor, bapak lu anggota DPRD terima duit pada saat pemilihan wagub'. Nah saya enggak mau kayak gitu," tegas Taufiqurrahman.

Taufiqurrahman pun lantas meminta kepada Rian Ernest membuktikan semua ucapannya jika memang benar adanya dugaan money politik tersebut.

Jika memang dugaan itu benar adanya, Taufiqurrahman menegaskan bahwa tindakan Rian Ernest yang membicarakan itu di depan umum tetaplah salah. Sebab, seharusnya jika hal itu dilaporkan kepada institusi yang menangani hal itu seperti KPK dan kepolisian.

"Saya ingin mengajak ke saudara terlapor ayo buktikan omongannya, buktikan tuduhannya," kata Taufiqurrahman.

"Saya berharap dari kejadian ini ke depan kalau sekiranya ada hal-hal yang menganjal, ganjil, yang mencurigakan apalagi ini menyerempet kasus korupsi baiknya langsung lapor. Ada mekanisme pelaporan korupsi bisa melaporkan ke KPK, kepolisian atau ke kejaksaan," sambungnya.

Baca juga: PSI Laporkan Spanduk Bertuliskan 'Hargai Hak-hak LGBT' ke Bawaslu DKI

Dengan laporan itu, Rian Ernest dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana tentang Pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Untuk diketahui, tudingan adanya poltik uang itu diucapkan Rian Ernest dalam konferensi pers, pada Senin, 15 Juli 2019 di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rian menyebut telah mendengar kabar ada dugaan politik uang dalam pemilihan pengganti eks Wagub Sandiaga Uno. Menurut dia, transaksi uang ditujukan agar legislator DKI mau datang dan memenuhi syarat kuorum pemilihan wagub.

"Ya standar, artinya gini modusnya pokoknya untuk datang, untuk datang duduk itu ada uangnya. Jadi nanti siapa pun ini bisa atur apakah paripurna mau jadi menyetujui atau menolak. Siapa yang mau ikut diatur ada uangnya, kebayang ya dan satu kursi ratusan juta," ungkap Rian. 

rn
Penulis :
Adryan N