Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Dishut Kalsel Perketat Pengawasan Hutan Usai Temuan Tambang Ilegal oleh BPK

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Dishut Kalsel Perketat Pengawasan Hutan Usai Temuan Tambang Ilegal oleh BPK
Foto: Jajaran Dishut Kalsel menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin 2/2/2026 (sumber: Dishut Kalsel)

Pantau - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Dishut Kalsel) memperketat pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hutan Kalimantan Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga fungsi lindung dan keberlanjutan ekosistem hutan yang terancam oleh aktivitas ilegal tersebut.

Kepala Dishut Kalsel, Fathimatuzzahra, mengungkapkan bahwa upaya tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama lintas instansi pada Senin, 2 Februari 2026, di Aula Rimbawan I Dishut Kalsel, Banjarbaru.

Sinergi Lintas Instansi untuk Penegakan Hukum

Fathimatuzzahra menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah V, serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Kami memperkuat sinergisitas lintas instansi untuk penertiban dan perlindungan kawasan hutan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa beberapa temuan BPK RI yang menjadi fokus pembahasan antara lain aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung, dan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi.

Rapat juga membahas langkah penanganan yang terukur, kesesuaian tindakan dengan peraturan perundang-undangan, peningkatan pengawasan kawasan hutan, penertiban pemanfaatan kawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran.

"Kita sepakat memperketat pengelolaan dan menjaga kawasan hutan, serta meminta komitmen bersama seluruh pihak terkait agar penanganan temuan ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ia mengungkapkan.

Temuan BPK: Pelanggaran di Wilayah Tambang

Sebelumnya, BPK Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan usaha pertambangan di wilayah hutan Kalimantan Selatan.

Pelanggaran tersebut mencakup aktivitas tambang di luar wilayah izin dan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung tanpa persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

Kepala BPK Kalsel, Andriyanto, menyatakan bahwa temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III 2025.

"Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E UUD 1945 untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Penulis :
Leon Weldrick