
Pantau - Disnakertrans Provinsi Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp330 juta kepada PT Shanghai Baoye Indonesia (PT SBI) karena terbukti mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal di Kota Batam.
Temuan Inspeksi dan Kronologi Pelanggaran
Tim Satgas Pengawasan Tenaga Kerja Asing melakukan inspeksi mendadak pada 26-27 Maret 2026 di lokasi proyek pembangunan PLTU Pulau Setokok yang dikerjakan PT SBI sebagai subkontraktor di kawasan industri Batamindo.
Hasil inspeksi menemukan 29 tenaga kerja asing berkewarganegaraan Tiongkok bekerja tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan.
Para tenaga kerja asing tersebut diketahui tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang merupakan dokumen wajib sebelum mempekerjakan TKA di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sebagian TKA baru tiba di Indonesia sementara lainnya telah bekerja selama satu hingga tiga bulan.
Ketentuan mengenai RPTKA diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sanksi dan Imbauan Pemerintah
Denda administratif sebesar Rp330 juta saat ini sedang dalam proses pembayaran oleh PT SBI melalui rekening Kementerian Keuangan sebagai penerimaan negara bukan pajak.
Perusahaan juga telah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut melalui penandatanganan surat pernyataan kepada Satgas Pengawasan TKA.
Disnakertrans Kepri mengingatkan seluruh perusahaan agar tertib administrasi termasuk kewajiban membayar retribusi RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
TKA yang bekerja tanpa dokumen resmi berisiko dikenakan deportasi serta dimasukkan dalam daftar hitam untuk bekerja kembali di Indonesia.
Selain itu, setiap tenaga kerja asing diwajibkan mentransfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia pendamping serta mempelajari bahasa Indonesia selama masa kerja.
- Penulis :
- Shila Glorya








