
Pantau - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan akan segera mengirim tim untuk menginvestigasi dugaan belum dibayarkannya gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti di Morowali Utara setelah menerima laporan ratusan pekerja terdampak.
Pemerintah Lakukan Verifikasi dan Penelusuran
Afriansyah menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi awal melalui tim internal sebelum mengambil langkah lanjutan.
Ia menegaskan pemerintah juga akan mengonfirmasi langsung kepada perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang dilaporkan pekerja.
Afriansyah menekankan bahwa perusahaan wajib memenuhi hak pekerja seperti gaji, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah meminta perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban yang tertunggak sebagai bentuk tanggung jawab kepada pekerja.
Kemenaker juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk memastikan penyelesaian kasus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Masalah dan Keluhan Pekerja
Salah satu pekerja, Hengki Arabiya, menjelaskan bahwa masalah bermula sejak akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan berhenti.
Ia menyebutkan pada Januari 2026 sebagian pekerja mulai dirumahkan dengan harapan operasional kembali berjalan pada Maret atau April.
Kondisi pekerja semakin memburuk setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan perusahaan yang tidak dibayar sejak akhir Januari 2026.
Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026 dan menyisakan sekitar 30 hingga 32 orang untuk menjaga aset.
Pada 25 Maret 2026, muncul memo internal PT Keinz Ventura yang menyatakan kontrak dengan PT Hillcon tidak diperpanjang akibat negosiasi ulang yang tidak mencapai kesepakatan.
Memo tersebut berlaku surut sejak 1 Maret 2026 sehingga menimbulkan ketidakjelasan status dan hak pekerja pada periode tersebut.
Hengki mengungkapkan, "Jadi dari bulan dua (Februari) sampai sekarang ini kita belum menerima gaji. Terus terkait THR juga seperti itu, kita belum menerima THR. Itu sudah kita laporkan melalui website-nya Kemenaker, sudah ada juga data teman-teman yang melaporkan."
Ia menilai terdapat kejanggalan dalam dasar hukum yang digunakan karena terkait PKPU belum memiliki putusan pengadilan final.
Jumlah pekerja terdampak di Morowali Utara diperkirakan sekitar 300 orang dan bisa mencapai ribuan jika termasuk site lain.
Selain gaji dan THR, perusahaan juga disebut menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan selama sekitar satu tahun dua bulan sejak November 2024.
Akibat tunggakan tersebut, pekerja tidak dapat mencairkan hak BPJS yang seharusnya diterima.
Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pesangon maupun perjanjian bersama bagi pekerja yang terdampak.
Hengki menyatakan, "Kalau memang ada Kemenaker, misalnya Wamenaker itu mau dialog sama kami nanti kami siapkan data-datanya, kita bawa juga nanti data-datanya. Apabila mereka minta data-datanya kita lengkapi juga nanti."
Para pekerja telah menempuh berbagai upaya mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengan DPRD namun belum membuahkan hasil.
Mereka juga telah berkonsultasi dengan LBH dan mendatangi Kantor Kemenaker di Jakarta untuk mencari penyelesaian.
Pekerja berharap pemerintah dapat membawa kasus ini ke tingkat pusat melalui DPR RI agar mendapatkan solusi yang adil.
- Penulis :
- Arian Mesa








