
Pantau - Satgas Percepatan Makan Bergizi Gratis Kabupaten Nabire meningkatkan pengawasan pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk mencegah pencemaran lingkungan dan memastikan kepatuhan standar.
Temuan Pelanggaran dan Kondisi di Lapangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nabire Arfan Natan Palumpun menyatakan bahwa seluruh pelaku usaha termasuk pengelola dapur SPPG wajib memiliki izin lingkungan dan bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, setiap pelaku usaha termasuk dapur SPPG wajib memiliki izin lingkungan dan bertanggung jawab atas pengelolaan limbahnya," ungkapnya.
DLH yang tergabung dalam Satgas menemukan berbagai pelanggaran di lapangan terutama pada instalasi pengolahan air limbah yang belum memenuhi standar.
Perizinan lingkungan yang telah dilakukan secara daring melalui sistem OSS dan Amdal Net dinilai belum diikuti dengan pelaksanaan yang sesuai komitmen di lapangan.
"Di lapangan masih ditemukan IPAL yang tidak sesuai standar, bahkan ada yang hanya menjadi pajangan dan tidak difungsikan," ujarnya.
Satgas juga menemukan praktik pembuangan limbah minyak dan lemak langsung ke saluran drainase yang berpotensi mencemari lingkungan.
Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengelola SPPG terhadap standar operasional prosedur pengelolaan limbah.
"SPPG tidak boleh menganggap sepele pengelolaan lingkungan karena ini menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan Program MBG," tegasnya.
Penutupan Sementara dan Tindakan Tegas
Satgas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar seluruh dapur SPPG memenuhi standar pengelolaan limbah termasuk kewajiban memiliki IPAL.
"SPPG yang tidak memenuhi syarat tidak akan diizinkan beroperasi," katanya.
Satgas merekomendasikan penutupan sementara terhadap dapur SPPG yang belum memenuhi standar IPAL.
Sebanyak lima SPPG di Nabire ditutup sementara sejak 31 Maret 2026 yaitu SPPG 001 Siriwini, SPPG Nabire Nabarua Bukit Cenderawasih, SPPG 02 Kalisusu, SPPG 01 Bumi Wonorejo, dan SPPG Gerbang Sadu.
Pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh SPPG mematuhi aturan pengelolaan limbah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengelola SPPG serta menjaga kualitas lingkungan dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.
- Penulis :
- Arian Mesa









