
Pantau - Dewan Kerja Sama Teluk atau Gulf Cooperation Council (GCC) mengecam keras keputusan Israel yang menetapkan hukuman mati bagi tahanan Palestina melalui kebijakan yang disahkan parlemen Israel, Knesset.
Sekretaris Jenderal GCC Jasem Albudaiwi menilai keputusan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan norma kemanusiaan.
"Keputusan yang dikeluarkan Parlemen Israel Knesset ini merupakan pelanggaran terang-terangan sekaligus bertentangan dengan semua hukum dan norma internasional dan kemanusiaan." ungkap Albudaiwi dalam siaran pers Sekretariat Jenderal GCC.
Desakan kepada Komunitas Internasional
Albudaiwi mendesak komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban hukum dan kemanusiaan dengan menghentikan keputusan serta praktik yang dilakukan oleh pasukan pendudukan Israel.
Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi ancaman serius bagi rakyat Palestina.
Albudaiwi juga menegaskan kembali dukungan GCC terhadap perjuangan rakyat Palestina dalam memperoleh hak dan kedaulatan mereka.
Dukungan bagi Negara Palestina Merdeka
Menurut Albudaiwi, GCC tetap berkomitmen mendukung upaya penyelesaian konflik Palestina melalui penghentian pendudukan Israel.
Ia menegaskan solusi yang didukung GCC adalah pembentukan negara Palestina yang merdeka berdasarkan perbatasan tahun 1967.
Negara Palestina tersebut diharapkan memiliki Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
- Penulis :
- Aditya Yohan








