Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR Usulkan Insentif Rp2–5 Juta untuk 638 Ribu Guru Madrasah Swasta yang Terhambat Jadi ASN

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DPR Usulkan Insentif Rp2–5 Juta untuk 638 Ribu Guru Madrasah Swasta yang Terhambat Jadi ASN
Foto: Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri (sumber: DPR RI)

Pantau - DPR melalui Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri mengusulkan pemberian insentif khusus bagi 638.000 guru madrasah swasta yang tidak dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Agama sebagai langkah meningkatkan kesejahteraan ratusan ribu guru yang selama ini terhambat regulasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN karena berstatus pengajar di sekolah swasta.

Abidin menilai tanpa solusi konkret, para guru madrasah tersebut berisiko tidak memiliki kejelasan status dan kesejahteraan yang memadai.

"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu sehingga mereka terkatung-katung," ungkapnya.

Skema Insentif Berbasis Jumlah Siswa dan Masa Bakti

Abidin mengusulkan skema pemberian insentif yang dihitung berdasarkan rasio jumlah siswa dan masa bakti guru di madrasah.

Perhitungan dilakukan dengan asumsi satu guru untuk 15 siswa pada seluruh jenjang pendidikan madrasah, mulai dari Ibtidaiyah, Tsanawiyah, hingga Aliyah.

Jumlah total siswa madrasah swasta di Indonesia akan menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan guru yang berhak menerima insentif.

"Tinggal dihitung saja jumlah siswa seluruh madrasah di Indonesia dan berapa guru madrasah yang mendapatkan insentif dan dengan tambahan nilai insentif berdasarkan lama masa baktinya," ujarnya.

Besaran insentif yang diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan untuk setiap guru.

Pengawasan dan Validitas Data Jadi Kunci

Abidin menegaskan bahwa perhitungan anggaran program ini perlu dilakukan secara rinci oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Ia juga menekankan pentingnya data jumlah siswa madrasah yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan agar penyaluran insentif berjalan transparan dan akuntabel.

Komisi VIII DPR RI akan melakukan pengawasan agar skema insentif tersebut dapat masuk dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun berikutnya.

"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," tegasnya.

Penulis :
Leon Weldrick