
Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial D (21) yang terbukti mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 150 gram di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Andri Fajar mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 19.22 WIB.
"Mengamankan seorang tersangka berinisial D (21) di kawasan Jalan Mangga Besar IV G, RT 012 RW 002, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat," ungkap Andri.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi," ujarnya.
Polisi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan Narkoba
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








