
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bogor memproses sanksi terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AW setelah ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada perangkat daerah tempat AW bertugas untuk melakukan pemeriksaan internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Yunita menjelaskan penanganan kasus tersebut mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait disiplin aparatur sipil negara.
“Setiap ASN wajib menjaga integritas, menaati peraturan perundang-undangan, dan menjunjung tinggi nilai dasar ASN,” ungkap Yunita.
Pemeriksaan Internal dan Ancaman Pemutusan Kontrak
Yunita mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebut penyalahgunaan narkotika dan keterlibatan tindak pidana bertentangan dengan kewajiban ASN menjaga kehormatan, martabat, dan citra pemerintah.
Untuk PPPK, Yunita menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur perjanjian kerja dapat diputus apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Atasan langsung AW diminta segera menyampaikan rekomendasi penanganan kepegawaian apabila yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yunita.
Ia menambahkan rekomendasi tersebut termasuk kemungkinan usulan pemutusan perjanjian kerja apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Bogor Terapkan Zero Tolerance Narkoba
Yunita menegaskan Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan prinsip zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan ASN dan PPPK.
Ia menjelaskan kebijakan zero tolerance merupakan pendekatan disiplin ketat yang melarang perilaku tertentu tanpa pengecualian dan memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran aturan.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk menghilangkan berbagai pelanggaran seperti pelecehan, korupsi, pelanggaran keselamatan, hingga penyalahgunaan narkoba.
Sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan AW yang diketahui bertugas di Kecamatan Klapanunggal.
Kapolres Bogor Wikha Ardilestanto menyebut AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024.
“AW mengaku telah mengonsumsi sabu sejak 2024,” ujar Wikha.
Saat ini AW menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor berdasarkan hasil asesmen.
Bupati Bogor Rudy Susmanto meminta penanganan kasus dilakukan secara tegas sebagai peringatan bagi aparatur lainnya.
Rudy juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan pemerintahan yang bersih dari narkotika.
- Penulis :
- Arian Mesa





