HOME  ⁄  Nasional

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Status Guru Honorer Segera Diperjelas Jadi ASN

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Minta Status Guru Honorer Segera Diperjelas Jadi ASN
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026). Foto: Galuh/Mahendra.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah segera memberikan kepastian status hukum bagi guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN sebelum berlakunya penuh Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Esti Wijayati saat kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menegaskan fokus pemerintah seharusnya tidak hanya memperpanjang masa kerja sementara guru non-ASN, tetapi juga memastikan kejelasan status mereka di masa mendatang.

“Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK,” tegas Esti.

Menurutnya, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 memang memberikan kepastian sementara karena dana BOS masih dapat digunakan hingga Desember 2026 untuk guru non-ASN.

Namun, Esti mempertanyakan nasib para tenaga pendidik setelah masa transisi tersebut berakhir.

Skema PPPK Paruh Waktu Dinilai Belum Jelas

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti wacana skema PPPK Paruh Waktu yang dinilai belum memiliki kejelasan regulasi.

“Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama,” ujarnya.

Ia menilai ketidakjelasan status PPPK Paruh Waktu justru berpotensi menambah persoalan baru dalam dunia pendidikan di daerah.

Esti juga mengingatkan Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik dalam jumlah besar di berbagai wilayah.

Karena itu, ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah lebih proaktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait pemenuhan kebutuhan guru di daerah.

“Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian,” ungkapnya.

Komisi X Kawal Penataan Guru Jadi ASN

Komisi X DPR RI menilai penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui jalur PNS maupun PPPK, merupakan solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional.

DPR berkomitmen mengawal proses transisi tersebut agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Diketahui, Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken pada 13 Maret 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut memastikan guru non-ASN tetap dapat mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi penataan ASN.

Dalam aturan itu, guru wajib terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan pemerintah melarang pengangkatan guru honorer baru.

Penulis :
Ahmad Yusuf