
Pantau - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah memberikan kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK agar pengabdian para pendidik yang telah bertahun-tahun mengajar di sekolah negeri tidak terabaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Habib Syarief di Jakarta pada Jumat, 15 Mei 2026, menyusul persoalan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Habib menegaskan penataan birokrasi tidak boleh dijalankan secara kaku hingga mengorbankan keberlangsungan pendidikan nasional di tengah krisis kekurangan tenaga guru.
“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” ujarnya.
Ia mengungkapkan ketidaksinkronan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Kementerian PAN-RB telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang meresahkan para guru honorer.
Krisis Guru Jadi Sorotan DPR
Persoalan guru honorer semakin mengemuka setelah pemerintah mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2024 sesuai amanat UU ASN.
Di sisi lain, Indonesia saat ini masih menghadapi kekurangan lebih dari 480 ribu guru dengan angka pensiun mencapai sekitar 70 ribu orang setiap tahun.
Data yang disampaikan menunjukkan masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN yang menjadi penopang kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri daerah.
Habib menilai pengabaian terhadap guru honorer atas dasar legalitas formal merupakan bentuk kegagalan administratif yang mencederai rasa keadilan.
“Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” tegas Politisi Fraksi PKB tersebut.
DPR Usulkan Skema Transisi dan Dukungan Anggaran
Sebagai solusi, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi PPPK.
Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai langkah transisi agar guru honorer tetap memiliki kepastian status hukum.
Selain itu, pemerintah pusat diminta menjamin dukungan anggaran kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK.
Habib turut mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi.
“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





