
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia melimpahkan dua kurir narkoba beserta barang bukti 5,23 kilogram sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang untuk proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pemeriksaan Barang Bukti Gunakan Spektrometer
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto menyampaikan penyidik kejaksaan memastikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan merupakan sabu-sabu.
"Pemeriksaan dilakukan menggunakan alat spektrometer dan hasilnya seluruh bungkusan positif sabu-sabu," ungkap Sarwanto.
Dua tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial FAS dan MBDP.
Kedua tersangka ditangkap setelah mengambil sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dari Bogor pada Februari 2026.
Barang bukti sabu-sabu kemudian disita petugas dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Semarang.
Sabu Dipecah Jadi Paket Kecil Sebelum Diedarkan
Dalam pemeriksaan, para tersangka diketahui memecah sabu-sabu menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Metode pengiriman narkoba dilakukan dengan cara melempar paket ke sejumlah titik yang telah ditentukan untuk menghindari pertemuan langsung dengan penerima.
Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S untuk menjalankan peredaran narkotika tersebut.
FAS diketahui menerima upah sebesar Rp60 juta, sedangkan MBDP memperoleh bayaran Rp22,5 juta dari aktivitas peredaran sabu tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah berkas penuntutan dinyatakan siap, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
- Penulis :
- Arian Mesa





