
Pantau - Polda Lampung menangkap dua pelaku begal atau pencurian dengan pemberatan yang menembak anggota Polri Bripka Arya Supena hingga meninggal dunia saat menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Bandarlampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan dua pelaku yang ditangkap berinisial HAM dan RON.
“Dua pelaku yang berhasil kami tangkap yakni HAM dan RON. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lampung Timur untuk HAM dan Pesawaran untuk RON,” kata Helfi di Mapolda Lampung, Jumat.
Ia menjelaskan Tim Gabungan Polda Lampung melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melakukan perlawanan aktif yang membahayakan petugas saat penangkapan berlangsung.
“Kemudian untuk tersangka RON juga, yang bersangkutan melakukan perlawanan aktif sehingga yang membahayakan petugas dengan senjata api rakitan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur. Pelaku RON meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.
Pelaku Disebut Sudah Mengincar Target Kendaraan
Helfi mengatakan kedua pelaku merupakan tersangka pencurian kendaraan bermotor yang menyebabkan Bripka Arya Supena gugur saat mencoba menggagalkan aksi mereka di sebuah toko di Kota Bandarlampung.
Menurut dia, HAM bertugas menyiapkan kendaraan, sedangkan RON menjadi eksekutor yang turun langsung membobol kunci motor korban.
“Jadi HAM orang yang mempersiapkan kendaraan dan RON merupakan eksekutor atau orang yang turun melalukan aksi dengan membobol kunci motor korban saat kejadian,” katanya.
Sebelum beraksi, kedua pelaku disebut berkeliling Kota Bandarlampung untuk menentukan sasaran kendaraan yang akan dicuri.
“Setelah menentukan sasaran RON turun dari motor untuk melakukan aksinya dengan membobol lubang kunci motor. Saat kejadian Bripka Arya Supena sedang di lokasi dan menegur RON dengan mengacungkan senjata api dengan maksudnya mengamankan pelaku,” ujar Helfi.
Bripka Arya Gugur Saat Pergulatan dengan Pelaku
Kapolda menjelaskan saat ditegur, pelaku RON berupaya melawan hingga terjadi pergulatan dengan Bripka Arya Supena.
Dalam peristiwa tersebut, senjata api milik Bripka Arya berhasil direbut oleh pelaku dan digunakan untuk menembak korban.
“Kemudian, lanjut dia, pelaku RON berupaya melepaskan diri sehingga terjadi pergulatan dan senjata api Bripka berhasil diambil oleh pelaku dan menembakkannya ke kepala anggota Polri tersebut,” kata Helfi.
Setelah kejadian, kedua pelaku melarikan diri menuju rumah HAM dan mengubur senjata api milik Bripka Arya sebelum RON kabur ke wilayah Pesawaran.
Peristiwa penembakan terhadap Bripka Arya Supena terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 di Jalan ZA Pagaralam, Kota Bandarlampung.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





