
Pantau - Indonesia bersama sejumlah negara Islam mengecam dan menolak pembatasan kebebasan beribadah yang dilakukan Israel di Yerusalem karena dinilai melanggar hukum internasional dan hak dasar beragama.
Pernyataan Bersama Menteri Luar Negeri
Menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki menyampaikan sikap tersebut dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Selasa (31/3).
"Langkah-langkah Israel yang terus berlangsung ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta terhadap status quo hukum dan historis yang ada; dan juga merupakan pelanggaran terhadap hak akses tanpa batas ke tempat-tempat ibadah," bunyi pernyataan tersebut.
Mereka menyoroti pembatasan akses ke situs suci, termasuk penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, bahkan saat bulan Ramadhan.
Seruan Hentikan Pembatasan dan Jaga Status Quo
Para menlu menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan serta berpotensi mengganggu stabilitas kawasan.
Mereka juga menyerukan agar Israel segera membuka akses ke Masjid Al-Aqsa dan tidak menghalangi umat Islam untuk beribadah.
"Para menteri menyerukan kepada Israel, sebagai kekuatan pendudukan, untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, menghapus pembatasan akses di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Islam untuk memasuki masjid tersebut," demikian pernyataan itu.
Selain itu, komunitas internasional diminta mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan pula bahwa pengelolaan kompleks Al-Haram Al-Sharif berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








