
Pantau - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon merupakan pelanggaran terhadap Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1701 yang menjadi dasar gencatan senjata dan stabilitas kawasan.
PBB Sebut Pelanggaran Hukum Internasional
Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian Jean-Pierre Lacroix menegaskan bahwa keberadaan militer Israel di Lebanon serta serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan bentuk pelanggaran.
"Kehadiran IDF (Pasukan Pertahanan Israel) di Lebanon, yang merupakan pelanggaran tersendiri, dan semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga merupakan pelanggaran," ujarnya di Markas Besar PBB.
Ia menambahkan Resolusi DK PBB 1701 menjadi landasan utama untuk mencapai solusi jangka panjang di Lebanon selatan.
"Jadi, berdasarkan Resolusi 1701 dan hukum internasional, jelas bahwa banyak pelanggaran (yang dilakukan)," tegas Lacroix.
Tekankan Solusi Politik Bukan Militer
Lacroix menegaskan konflik tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan militer, melainkan harus melalui jalur politik.
"Sekali lagi, diulangi oleh Sekretaris Jenderal kita, adalah tidak mungkin ada solusi militer; harus ada solusi politik. Kerangka kerja untuk solusi politik sudah ada," ungkapnya.
Resolusi 1701 mengatur penarikan pasukan Israel dari Lebanon selatan, penguatan mandat UNIFIL hingga 15.000 personel, serta pembentukan zona penyangga bebas senjata antara Garis Biru dan Sungai Litani.
Korban Jiwa dari Kontingen Indonesia
Serangan terhadap UNIFIL menyebabkan korban dari kontingen Indonesia, termasuk gugurnya Praka Farizal Rhomadhon pada Minggu (29/3).
Selain itu, dua personel lainnya juga dilaporkan gugur dalam serangan lanjutan pada Senin (30/3), sehingga total tiga prajurit Indonesia meninggal dunia dalam insiden tersebut.
PBB menegaskan pentingnya semua pihak mematuhi resolusi dan hukum internasional demi menjaga stabilitas kawasan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti








