Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Batasi Pembelian BBM Subsidi Maksimal 50 Liter per Hari untuk Mobil Pribadi
Foto: Tangkapan layar - Dari kiri ke kanan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani dalam konferensi pers terkait kebijakan-kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global dari Korea Selatan yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa 31/3/2026 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan roda empat maksimal 50 liter per hari per kendaraan guna memastikan distribusi lebih tepat sasaran dan terkendali.

Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait kondisi geopolitik global yang berdampak pada sektor energi.

Airlangga menyatakan, "Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan."

Skema Pembatasan dan Aturan Resmi

Pengaturan pembelian BBM bersubsidi akan diterapkan melalui sistem barcode dalam aplikasi MyPertamina yang digunakan saat transaksi di SPBU.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian distribusi BBM jenis biosolar dan Pertalite (RON 90).

Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.

Sementara itu, pembatasan biosolar ditetapkan dengan rincian kendaraan roda empat perseorangan dan layanan umum maksimal 50 liter per hari, kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari, serta kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.

Alasan dan Penjelasan Pemerintah

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyebut batas 50 liter per hari dinilai mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi.

Bahlil menyampaikan, "Sebagai mantan sopir angkot, wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh. Satu hari. Jadi kami akan mendorong ke sana."

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan besar seperti truk dan bus yang memiliki kebutuhan bahan bakar lebih besar.

Ia menambahkan, "Jadi yang untuk 50 liter tadi, itu untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk. Truk kan harus lebih banyak, angkutan umum, bis, itu pasti lebih dari itu standarnya."

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga ketersediaan BBM subsidi serta mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Penulis :
Leon Weldrick