Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNN Pantau Tren Penyalahgunaan Tramadol yang Ramai di Media Sosial
Foto: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangan bersama Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta, Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Gianyar, Bali, Sabtu 7/3/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memantau tren penyalahgunaan obat keras tramadol yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial karena berpotensi menimbulkan ketergantungan.

Pemantauan Tren Penyalahgunaan

Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa lembaganya terus memantau perkembangan penyalahgunaan obat keras tersebut.

Ia mengatakan, "BNN memantau tren penyalahgunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan".

Menurutnya, tramadol merupakan obat analgesik atau pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat.

Obat tersebut termasuk dalam kategori opioid sintetis yang biasanya digunakan untuk menghilangkan nyeri sedang hingga berat.

Contoh penggunaannya antara lain untuk meredakan nyeri setelah menjalani operasi.

Ia menjelaskan, "Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini memiliki potensi menyebabkan ketergantungan apabila digunakan tidak sesuai aturan medis".

Status Hukum dan Peredaran Ilegal

Di Indonesia, tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.

Status obat tersebut adalah obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan dengan resep dokter.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga mengategorikan tramadol sebagai Obat-Obat Tertentu (OOT).

OOT merupakan kelompok obat yang sering disalahgunakan sehingga pengawasannya diperketat.

BNN masih menemukan adanya peredaran ilegal tramadol di berbagai wilayah.

Bentuk peredaran tersebut antara lain penjualan tanpa resep dokter serta keberadaan toko obat ilegal yang menjual tramadol.

Penjualan juga terjadi melalui media sosial dan distribusi dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu.

Ia menyebutkan, "Hal ini menyebabkan tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek stimulan atau euforia ringan".

Karena tramadol bukan narkotika atau psikotropika, kewenangan utama pengawasannya berada pada BPOM dan Kementerian Kesehatan.

Peran BNN lebih berfokus pada pemantauan tren penyalahgunaan obat tersebut.

Ia menegaskan, "Karena efeknya yang bekerja pada sistem saraf pusat opioid dan berpotensi menimbulkan ketergantungan euforia, obat ini diawasi ketat oleh BNN dan BPOM".

Penulis :
Arian Mesa