HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Percepat Sertifikasi 26.000 Dapur SPPG Demi Jamin Keamanan Pangan Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenkes Percepat Sertifikasi 26.000 Dapur SPPG Demi Jamin Keamanan Pangan Nasional
Foto: (Sumber : Tangkapan layar- Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Dr. dr. Then Suyanti memberikan pemaparan dalam dialog bertajuk "Dari Pangan Bergizi Menuju Kecerdasan Bangsa" yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit yang diikuti di Jakarta, Sabtu (25/4/2026). ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo.)

Pantau - Kementerian Kesehatan mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bagi lebih dari 26.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk menjamin keamanan pangan di seluruh Indonesia.

Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes dr Then Suyanti mengatakan hingga 24 April 2026 tercatat 14.646 sertifikat telah terbit atau sekitar 81 persen dari total permohonan.

Ia mengungkapkan, "Peningkatannya cukup signifikan, ya, akhir Maret lalu permohonan masih di bawah 10.000, namun sekarang sudah ada 26.000 lebih dapur SPPG yang terdata."

Progres Sertifikasi dan Kendala Lapangan

Dari total tersebut, sebanyak 17.807 dapur telah mengajukan permohonan sertifikasi, sementara sekitar 8.600 dapur lainnya belum mengajukan.

Kemenkes meminta pengelola dapur segera memproses sertifikasi agar standar keamanan pangan terpenuhi.

Then menyebutkan, "Kemenkes juga memantau Inspeksi Kesehatan Lingkungan dan penerapan SOP kok, kami menemukan di beberapa wilayah SLHS belum bisa terbit karena penjamah pangannya belum pernah mengikuti pelatihan."

Solusi Pelatihan dan Dukungan Daerah

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kemenkes menyediakan pelatihan gratis melalui platform Massive Open Online Course di LMS Pelataran Sehat yang dapat diakses 24 jam.

Materi pelatihan mencakup kebijakan keamanan pangan, higiene perorangan, hingga proses produksi sesuai standar 8 Jam Pelajaran.

Ia menambahkan, "Pelatihan ini gratis dan bisa diakses 24 jam. Kami mohon kepala SPPG membantu para penjamah pangan untuk mengakses ini, karena sertifikat kompetensi mereka menjadi syarat mutlak terbitnya SLHS."

Sebagai informasi tambahan, Kemenkes juga mendorong dukungan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan serta pemanfaatan anggaran BOK Non-Fisik dan sanitarian kit untuk pengawasan kualitas pangan.

Penulis :
Aditya Yohan