Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pengedaran Sabu di Rutan Salemba

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pengedaran Sabu di Rutan Salemba
Foto: Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba Ammar Zoni menyapa pendukungnya sebelum dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 8/1/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dalam sidang pembacaan surat tuntutan perkara dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Sidang itu juga menjerat lima terdakwa lain, yakni Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Ko Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, dalam perkara yang sama. 

Kronologi Perkara

Jaksa menyebut perkara bermula pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika Muhammad Rivaldi memperoleh narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni dengan cara bertemu langsung di tangga Blok 1 Rutan Salemba. 

Dalam dakwaan, Ammar disebut mengaku mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini berstatus daftar pencarian orang. 

Barang itu kemudian dibagi dua bagian masing-masing 50 gram untuk Ammar Zoni dan Muhammad Rivaldi. 

Jaksa juga menguraikan bahwa setelah menerima sabu, Rivaldi menghubungi Andi Muallim alias Ko Andi lewat aplikasi Zangi di telepon genggam. 

Pada 3 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Rivaldi disebut menyerahkan sabu kepada Ko Andi atas perintah Andre. 

Selanjutnya, Ko Andi menyerahkan sabu kepada Asep Sarikin yang kemudian diarahkan mengambil barang yang ditempel di tangga tipe 3 Blok T dalam bungkus rokok Gudang Garam Filter. 

Setelah barang diambil, Asep disebut membawa sabu itu ke kamar untuk dijual bersama Ardian Prasetyo.

Agenda Sidang dan Pasal Dakwaan

Sebelum sidang hari ini digelar, kuasa hukum Ammar Zoni sempat menyatakan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba. 

Perbuatan itu didakwakan melanggar ketentuan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi tuntutan yang dibacakan jaksa pada Kamis, 12 Maret 2026, sekaligus mengakhiri perbedaan jadwal yang sebelumnya sempat beredar untuk agenda pembacaan tuntutan perkara ini.

Penulis :
Arian Mesa