HOME  ⁄  Hukum

DPR Tekankan Implementasi KUHP-KUHAP Baru untuk Penanganan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Tekankan Implementasi KUHP-KUHAP Baru untuk Penanganan Narkotika Berbasis Keadilan Restoratif
Foto: (Sumber: Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono dalam kunjungan reses Komisi III DPR RI di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/4/2026). Foto: Puntho/Mahendra.)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru dalam penanganan perkara narkotika saat kunjungan kerja reses di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 24 April 2026.

Fokus Penindakan Bandar dan Rehabilitasi Pengguna

Dalam pertemuan yang dihadiri Kapolda Kalimantan Tengah Iwan Kurniawan, Kajati Nurcahyo Jungkung Madyo, dan Kepala BNNP Mada Roostanto, Bimantoro menekankan bahwa regulasi baru mengedepankan keadilan restoratif bagi pengguna serta penindakan tegas terhadap bandar dan kartel.

Ia menyampaikan bahwa "Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur niat atau mens rea dalam setiap perkara.

Ia menyampaikan bahwa "Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa prioritas penindakan harus ditujukan kepada pelaku utama dalam jaringan narkotika.

Ia menyampaikan bahwa "Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel," tegasnya.

Pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Ia menegaskan bahwa "Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi," katanya.

Sorotan Overkapasitas Lapas dan Optimalisasi Anggaran

Bimantoro juga menyoroti kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas dan berpotensi menimbulkan masalah baru.

Ia menyampaikan bahwa "Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pencampuran pengguna dengan bandar dapat berdampak negatif dan meningkatkan eskalasi kejahatan.

Ia menyampaikan bahwa "Apabila dia hanya sekadar pengguna dan korban, jangan sampai terjerumus nanti lebih lanjut lagi dalam penjara," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa "Sehingga yang tadinya hanya sebagai pengguna dan korban bisa nanti meningkatkan eskalasi kejahatannya, bisa meningkat menjadi bandar," tegasnya.

Komisi III DPR RI juga melakukan pengawasan terhadap kinerja Polda Kalimantan Tengah dan menilai capaian kinerja serta serapan anggaran sudah baik.

Ia menyampaikan bahwa "Hari ini kita di Polda Kalteng berbicara masalah komisi pengawasan, yaitu kami melihat kinerja daripada Polda Kalteng sudah luar biasa. Serapan anggaran dan juga capaian-capaian kinerjanya juga sudah baik," ungkapnya.

Ia mendorong optimalisasi anggaran pada tahun 2026 untuk memperkuat penegakan hukum.

Ia menyampaikan bahwa "Kami mendorong agar capaian anggaran di tahun 2026 ini nanti bisa dimaksimalkan juga seperti tahun sebelumnya, karena kami melihat postur anggaran di Polda Kalteng ini masih bisa lebih dimaksimalkan lagi," katanya.

Ia menegaskan bahwa "Sehingga semua biaya untuk penegakan hukum, memberikan rasa keadilan ke masyarakat itu benar-benar bisa optimal dan bisa dimaksimalkan oleh Polda Kalteng," tutupnya.

Penulis :
Gerry Eka