HOME  ⁄  Nasional

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank di Jakarta Masuki Tahap Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Foto: (Sumber : Arsip foto - Sidang pembacaan tanggapan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum para terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza/am..)

Pantau - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank berinisial MIP (37) pada Senin (27/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pemeriksaan Saksi Digelar Bertahap

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam mengatakan sidang dijadwalkan berlangsung pagi hari di ruang sidang utama.

Ia menyampaikan, "Sidang pemeriksaan saksi hari ini dilaksanakan pagi seperti biasa, jika para pihak sudah lengkap".

Menurut dia, dari total 17 saksi yang telah disiapkan, pemanggilan dilakukan secara bertahap untuk menjaga efektivitas persidangan.

Arin mengungkapkan, "Rencananya tujuh saksi yang diperiksa, namun yang datang belum tahu".

Tiga terdakwa dalam perkara ini yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.

Dakwaan Berlapis dan Sidang Berlanjut

Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa sehingga sidang dinyatakan berlanjut.

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, "Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa".

Oditur militer menyusun dakwaan berlapis mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana hingga pasal alternatif dan kumulatif, termasuk dugaan penculikan dan upaya menyembunyikan mayat.

Sidang ini bertujuan mengungkap fakta hukum secara menyeluruh terkait peristiwa yang menewaskan korban, termasuk kronologi dan peran masing-masing terdakwa.

Penulis :
Ahmad Yusuf