
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu mengawal penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Kabupaten Bengkulu Selatan guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah.
Harmonisasi Raperda Diselesaikan dan Siap Masuk Tahap Berikutnya
Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu telah menyelesaikan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap rancangan peraturan daerah tersebut berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 500/41/B.3/2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu, Tongam Renikson Silaban, mengungkapkan, "Kami akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai bentuk dukungan terhadap percepatan pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan retribusi daerah di Kabupaten Bengkulu Selatan."
Tim Kerja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu juga menyampaikan hasil analisis terhadap rancangan tersebut dari aspek teknik penyusunan maupun substansi materi muatan.
Dari sisi teknik penulisan, dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dari sisi substansi, dilakukan penyelarasan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.
Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa Raperda Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setingkat.
Dengan hasil tersebut, Raperda dinilai dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Pedoman Teknis Pemungutan Retribusi Diperkuat
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Edwin Permana, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah memiliki urgensi sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemungutan retribusi.
Edwin menjelaskan bahwa pedoman tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem pemungutan retribusi yang efektif, tertib, dan akuntabel.
Ia juga mengungkapkan bahwa regulasi yang jelas mengenai mekanisme penetapan, pembayaran, penagihan, hingga pengawasan retribusi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat pelaksana.
Menurutnya, penyesuaian tata kelola pemungutan retribusi daerah juga dibutuhkan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Selain menyelesaikan proses harmonisasi, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu turut memberikan berbagai masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyempurnakan teknik perumusan serta materi muatan dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa





