
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah Hanania Travel dengan memeriksa 140 saksi, termasuk 122 korban yang mewakili total 337 jemaah, sembari melakukan penelusuran aset terkait kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
Pemeriksaan Saksi dan Posko Pengaduan Masih Berlangsung
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan jumlah saksi maupun korban berpotensi bertambah.
"Update sampai sekarang, saksi yang diperiksa ada 140 orang, di mana 122 orang di antaranya merupakan korban. Dari 122 korban yang diperiksa ini, mereka mewakili jumlah total 337 jemaah yang menjadi korban," ungkap Andaru.
Polda Metro Jaya memperkirakan masih terdapat korban lain, termasuk yang berdomisili di luar wilayah hukumnya, sehingga proses pendataan dan pemeriksaan terus dilakukan.
Untuk menampung laporan masyarakat, posko pengaduan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap dibuka bagi warga yang merasa dirugikan oleh Hanania Travel.
"Guna menampung laporan yang terus mengalir, pihak kepolisian memastikan bahwa posko pengaduan di kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih dibuka secara luas bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh Hanania," ujar Andaru.
Penyidik Berkoordinasi dengan PPATK untuk Penelusuran Aset
Banyaknya saksi yang diperiksa menjadi bagian dari upaya penyidik melakukan asset tracing untuk melacak aliran dana yang diduga dialihkan oleh tersangka.
Polda Metro Jaya telah berkoordinasi secara intensif dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memetakan aliran dana milik ratusan jemaah yang menjadi korban.
"Kami berempati penuh kepada para korban yang uangnya seharusnya digunakan untuk beribadah. Saat ini, selain mengumpulkan fakta dari ratusan saksi, fokus utama tim penyidik adalah melakukan penelusuran aset bersama PPATK dan meminta keterangan ahli," kata Andaru.
Saat ini, tersangka utama berinisial ASFR, 30 tahun, yang merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mendukung kelancaran penyidikan dan mempercepat pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa ASFR ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp12,14 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa





