HOME  ⁄  Nasional

Menkum Sebut Pembaruan Regulasi Polri Diperlukan untuk Hadapi Tantangan Teknologi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menkum Sebut Pembaruan Regulasi Polri Diperlukan untuk Hadapi Tantangan Teknologi
Foto: (Sumber : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kiri) memberikan berkas tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI..)

Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pembaruan regulasi Polri diperlukan agar institusi kepolisian mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di Indonesia.

Revisi UU Polri Dinilai Perkuat Landasan Hukum

Supratman mengatakan dinamika lingkungan strategis dan kemajuan teknologi menuntut Polri terus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta profesionalisme sumber daya manusia.

Ia mengungkapkan, “Polri sebagai alat negara berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Menurutnya, tantangan keamanan yang terus berkembang mendorong pemerintah memperkuat landasan hukum melalui revisi Undang-Undang Polri yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.

Supratman menilai stabilitas keamanan dan ketertiban dalam negeri menjadi syarat penting untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah Dorong Regulasi yang Lebih Adaptif

Pemerintah memandang regulasi yang responsif menjadi kebutuhan mendesak agar Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai perkembangan zaman.

Ia menegaskan, “Oleh karena itu, keberadaan landasan hukum yang lebih responsif dan adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak guna memastikan Polri dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara optimal sesuai dengan tuntutan zaman.”

Dalam pembahasan revisi UU Polri, pemerintah mengusulkan sejumlah penguatan, antara lain penegasan tugas dan tanggung jawab Kapolri, penyesuaian kebutuhan tugas pokok kepolisian, penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional, pemenuhan hak anggota Polri, pengaturan pengisian jabatan di luar organisasi kepolisian, batas usia pensiun, serta penyelenggaraan pendidikan profesi kepolisian.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti