
Pantau - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Dony Maryadi Oekon meminta pemerintah menjelaskan dasar perhitungan yang digunakan dalam menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green serta memastikan kebijakan tersebut berpihak kepada masyarakat.
DPR Akan Panggil Kementerian ESDM dan Pertamina
Dony mengatakan Komisi XII DPR akan meminta klarifikasi mengenai formula yang digunakan dalam penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut.
“Kita akan mengklarifikasi sebenarnya hitungannya seperti apa dan betul-betul kita akan mendukung yang pro rakyat, itu yang paling utama,” ungkapnya.
Ia menambahkan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan keputusan kenaikan harga didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
DPR Soroti Transparansi Formula Harga
Menurut Dony, harga BBM nonsubsidi memang mengikuti pergerakan harga minyak dunia sehingga penyesuaian tidak dapat dihindari ketika biaya pengadaan meningkat.
“BBM non-PSO ini dari sekian lama sudah terikat dengan harga internasional. Jadi harga itu bagaimana kondisi minyak dunia naik turun, kita juga akan mengikuti,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai dasar penetapan harga baru dan berharap pertemuan dengan pemerintah serta Pertamina menghasilkan jawaban yang jelas.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengumumkan mulai 10 Juni 2026 harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
- Penulis :
- Aditya Yohan





