
Pantau - TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan mineral mentah strategis di perairan Batam, Kepulauan Riau, setelah memeriksa kapal yang diduga membawa muatan terlarang untuk diekspor dan menemukan kandungan logam tanah jarang serta unsur radioaktif.
Pemeriksaan Berawal dari Deteksi Kapal Mencurigakan
Pengungkapan kasus bermula saat KRI Kujang-642 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut Komando Armada I mendeteksi pergerakan TB Capricorn 106 dan TK Capricorn 92.210 yang mencurigakan pada 16 Mei 2026.
TNI AL kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut melalui unsur Koarmada RI.
“Setelah diperiksa, muatan tersebut mengandung logam tanah jarang (LTJ) serta unsur radioaktif berbahaya lainnya,” demikian bunyi siaran pers TNI AL.
Muatan Disita dan Diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum
TNI AL menjelaskan pemeriksaan dilakukan berdasarkan ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 serta kewenangan penegakan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
“Undang-undang menegaskan bahwa Angkatan Laut bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” ungkap TNI AL dalam siaran persnya.
Setelah dipastikan termasuk kategori barang yang dilarang untuk diekspor, muatan kapal disita dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
TNI AL menyatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kesiapsiagaan prajurit dan sinergi antarinstansi dalam pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan





