
Pantau - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp837.185.623.000 untuk tahun anggaran 2027 guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, termasuk rehabilitasi gedung kantor dan rumah dinas, namun Komisi XIII DPR RI menolak sejumlah usulan yang dinilai berada di luar tugas dan fungsi utama kementerian.
Rincian Usulan Tambahan Anggaran
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026.
Edward mengatakan, “Melihat pentingnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum menyampaikan usulan tambahan anggaran 2027.”
Dari total usulan sebesar Rp837,18 miliar, alokasi Rp181,88 miliar direncanakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam mencapai target indeks reformasi birokrasi.
Pelatihan aparatur sipil negara di bidang hukum serta penilaian kompetensi ASN Kementerian Hukum diusulkan memperoleh anggaran Rp11,28 miliar.
Pelaksanaan sekolah kedinasan Politeknik Pengayoman Indonesia diusulkan memperoleh tambahan Rp2,84 miliar.
Pelaksanaan audit kerja diusulkan mendapatkan anggaran sebesar Rp7,5 miliar.
Program peningkatan kualitas pembentukan regulasi diusulkan memperoleh tambahan Rp11,49 miliar.
Pembinaan literasi hukum, pembudayaan hukum, serta pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin diusulkan memperoleh anggaran Rp35,63 miliar.
Program peningkatan pembangunan hukum nasional diusulkan mendapatkan tambahan Rp11 miliar.
Peningkatan kualitas kebijakan diusulkan memperoleh alokasi Rp5,34 miliar.
Pengembangan dan peningkatan teknologi informasi diusulkan memperoleh anggaran Rp10,34 miliar.
Revitalisasi sarana kantor diusulkan memperoleh tambahan Rp189,34 miliar.
Rehabilitasi gedung kantor, ruang kelas pelatihan, dan rumah dinas diusulkan memperoleh alokasi Rp370,5 miliar.
Pagu indikatif Kementerian Hukum untuk tahun anggaran 2027 yang telah ditetapkan melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
Komisi XIII DPR Meminta Fokus pada Bantuan Hukum
Komisi XIII DPR RI menyatakan tidak menyetujui usulan tambahan anggaran yang berada di luar tugas dan fungsi utama Kementerian Hukum.
Komisi XIII juga meminta Kementerian Hukum lebih memfokuskan penggunaan anggaran pada program bantuan hukum, terutama sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan, “Komisi XIII menolak usulan penambahan anggaran untuk keperluan revitalisasi sarana kantor, rehabilitasi gedung kantor, dan rumah dinas karena tidak mencerminkan prinsip efisiensi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.”
Selain itu, Komisi XIII DPR RI mendorong agar alokasi anggaran bantuan hukum masyarakat melibatkan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum yang berada di daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick





