HOME  ⁄  Nasional

Dua Personel TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Dipidana dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Personel TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Dipidana dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Foto: Arsip. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam kegiatan konsolidasi bersama tiga kementerian teknis di bawah Kemenko Kumham Imipas, di Jakarta, Senin 8/6/2026 (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemecatan dua personel TNI dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi pesan tegas bahwa institusi negara tidak memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan, sementara empat terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dan dua di antaranya menerima pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Yusril menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum aparat yang melakukan tindakan anarkis, melanggar hukum, atau menggunakan kekerasan untuk membungkam pihak lain.

“Institusi negara harus bersih dari perilaku yang mencederai kepercayaan masyarakat dan prinsip negara hukum,” ungkap Yusril.

Putusan Hakim dan Peran Para Terdakwa

Dalam perkara tersebut, Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain hukuman penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim mempertimbangkan Edi Sudarko sebagai provokator dalam perkara tersebut, sedangkan Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai pihak yang mencetuskan ide penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Yusril menyambut baik keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan kepada kedua terdakwa tersebut.

Majelis hakim menyatakan keempat personel TNI terbukti merencanakan penyiraman menggunakan air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI meskipun mengetahui cairan tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat.

Menurut putusan, tindakan para terdakwa dipicu oleh peristiwa pada 16 Maret 2025 ketika Andrie Yunus memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Para terdakwa juga disebut merasa kesal karena Andrie menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, mengaitkan TNI sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025, serta dinilai gencar menyampaikan narasi antimiliterisme.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Pemerintah Tekankan Perlindungan Demokrasi dan Pemulihan Korban

Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan berpendapat dan menjamin ruang demokrasi yang sehat bagi seluruh warga negara.

“Para aktivis, termasuk saudara Andrie Yunus dan organisasi masyarakat sipil seperti KontraS, merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang harus dihormati,” ujarnya.

Pemerintah juga menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan fisik, maupun tindakan balas dendam di luar mekanisme hukum terhadap warga negara yang menyampaikan kritik atau pendapat.

Yusril menyampaikan keprihatinan atas dampak yang dialami Andrie Yunus, termasuk cedera serius yang menyebabkan gangguan permanen pada salah satu mata korban.

Menurutnya, keadilan tidak hanya diukur dari hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tetapi juga dari perhatian terhadap pemulihan korban dan pemenuhan hak-haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Yusril.

Ia menambahkan bahwa putusan tersebut menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan dan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

Penulis :
Arian Mesa