HOME  ⁄  Nasional

Majelis Hakim Menyatakan Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen Resmi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Majelis Hakim Menyatakan Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Bukan Operasi Intelijen Resmi
Foto: Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dan Serda Edi Sudarko menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu 10/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan penyiraman air keras yang dilakukan empat personel TNI terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bukan merupakan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026.

Majelis Hakim Menilai Tidak Ada Unsur Operasi Intelijen Resmi

Hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin menyampaikan bahwa penilaian tersebut didasarkan pada fakta persidangan dan keterangan ahli mengenai karakteristik operasi intelijen strategis.

Dalam persidangan, salah satu ahli menerangkan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun berdasarkan kemarahan pribadi, melainkan atas kalkulasi kepentingan negara.

“Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando,” ungkap Hakim Zainal saat membacakan putusan.

Hakim menjelaskan bahwa suatu tindakan hanya dapat disebut sebagai operasi intelijen resmi apabila memiliki tujuan strategis negara, didukung perintah atau otorisasi dari struktur komando, memiliki perencanaan operasi yang jelas, memperoleh dukungan sistem operasi yang memadai, berada di bawah mekanisme pengendalian, memiliki mekanisme evaluasi, serta memuat unsur pertanggungjawaban.

“Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi,” ujar Hakim Zainal.

Empat Personel TNI Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan

Majelis Hakim menyatakan empat personel TNI terbukti menyiram air keras kepada Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera agar tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.

Dalam putusan disebutkan bahwa para terdakwa merasa kesal karena Andrie dianggap melecehkan institusi TNI setelah memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta pada 16 Maret 2025.

Para terdakwa juga disebut tidak menerima tindakan Andrie yang menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Andrie disebut menuduh TNI melakukan intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS.

Putusan juga menyebut Andrie menjadi pihak yang menuduh TNI sebagai dalang atau aktor tragedi kerusuhan pada akhir Agustus 2025 serta dinilai gencar menyampaikan narasi antimiliterisme yang memicu kekesalan para terdakwa.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa telah merencanakan penyiraman menggunakan air keras dan memahami bahwa cairan kimia tersebut dapat menyebabkan luka bakar berat.

Hakim menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.

Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis dua tahun enam bulan penjara serta dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Kapten Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara.

Letnan Satu Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.

Penulis :
Arian Mesa