HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Menyatakan Menghormati Proses Hukum Dugaan Korupsi BGN dan Pengajuan Justice Collaborator

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Menyatakan Menghormati Proses Hukum Dugaan Korupsi BGN dan Pengajuan Justice Collaborator
Foto: Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 10/6/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengajuan status justice collaborator (JC) oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya, dengan seluruh penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pemerintah Serahkan Penanganan kepada Aparat Penegak Hukum

Muhammad Qodari selaku Kepala Bakom RI menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penilaian atas pengajuan justice collaborator kepada Kejaksaan.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya,” ungkap Muhammad Qodari.

Menurut Qodari, dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara umum terbagi ke dalam dua kelompok besar, yakni dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan sejumlah barang serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Terkait nama-nama yang disebutkan oleh Sony Sanjaya, Qodari menyatakan belum dapat dipastikan apakah pihak-pihak tersebut berkaitan dengan salah satu kelompok dugaan pelanggaran tersebut dan hal itu perlu dikonfirmasi melalui penyelidikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum, apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya titik (SPPG). Itu tentu kembali kepada proses hukum,” katanya.

Pengajuan Justice Collaborator dan Daftar Nama kepada Penyidik

Qodari juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan apabila terdapat nama pejabat dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang disebut dalam pengajuan justice collaborator.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Mukti, menyampaikan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 4 Juni 2026.

Menurut Krisna Mukti, langkah tersebut dilakukan agar Sony dapat membantu mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya terlibat dalam perkara sekaligus menegaskan bahwa dirinya bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diselidiki.

Krisna Mukti juga menyatakan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terkait korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kepada penyidik Kejaksaan Agung melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Penulis :
Arian Mesa