HOME  ⁄  Nasional

DPR dan Pemerintah Batasi Penempatan Polri Aktif di Jabatan Sipil Lewat Revisi Undang-Undang Polri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR dan Pemerintah Batasi Penempatan Polri Aktif di Jabatan Sipil Lewat Revisi Undang-Undang Polri
Foto: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 9/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pantau - DPR RI bersama pemerintah menetapkan pengaturan baru yang membatasi penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di luar institusi kepolisian melalui Pasal 28A dalam revisi Undang-Undang Polri, dengan ketentuan bahwa jabatan tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian atau dilakukan melalui keputusan presiden.

DPR Sebut Pengaturan Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan ketentuan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada November 2025 dan Putusan Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Januari 2026.

Ia mengungkapkan, “Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah berupaya untuk mengatur secara lebih komprehensif, proporsional, dan berkeadilan bagi anggota Polri dalam hal pengisian jabatan di luar institusi Polri.”

Menurut Habiburokhman, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa pengisian jabatan di luar institusi Polri harus memiliki batasan yang jelas dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan penugasan Kapolri.

Ia menambahkan, “Dalam hal ini, MK mengamanatkan bahwa pengisian jabatan di luar jabatan yang harus memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi Polri.”

Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025 juga menegaskan bahwa konstitusionalitas pengisian jabatan aparatur sipil negara tertentu oleh anggota Polri harus diatur secara jelas dalam Undang-Undang Polri.

Habiburokhman mengatakan, “MK berupaya untuk memberi landasan bagi pengaturan yang lebih adil, jelas, terukur, dan seimbang atau nondiskriminatif terhadap pengisian jabatan oleh anggota Polri.”

Pasal 28A Atur Syarat Penempatan Anggota Polri Aktif

DPR dan pemerintah kemudian menuangkan ketentuan tersebut ke dalam Pasal 28A revisi Undang-Undang Polri yang mengatur bahwa anggota Polri aktif hanya dapat menduduki jabatan pada kementerian atau lembaga yang membidangi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pelindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, serta penegakan hukum.

Habiburokhman memberikan contoh dengan menyatakan, “Hal ini dicontohkan seperti pada LPSK, Korpolkam, Kemenkum, atau BNN.”

Selain itu, penempatan anggota Polri di luar institusi masih dimungkinkan apabila dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait dan sesuai dengan keahlian yang dimiliki anggota Polri atau berdasarkan penugasan dari presiden.

Habiburokhman menegaskan, “Di luar itu semua maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Tata cara atau syarat dan kriterianya akan diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah.”

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia telah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026.

Penulis :
Arian Mesa