
Pantau - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari dinas militer kepada dua personel TNI Angkatan Laut, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi, setelah keduanya terbukti menjadi perencana dalam kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pemecatan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan kedua terdakwa harus diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI Angkatan Laut meski oditur militer sebelumnya tidak menuntut pidana tambahan berupa pemecatan.
Majelis Hakim menilai Serda Edi dan Lettu Budhi sudah tidak layak dipertahankan sebagai prajurit TNI berdasarkan tingkat kesalahan dan kualitas perbuatan yang mereka lakukan.
Menurut pertimbangan hakim, rangkaian tindakan empat personel TNI bermula dari provokasi tidak langsung oleh Serda Edi yang kemudian memunculkan gagasan dari Lettu Budhi untuk menggunakan air keras sebagai sarana menyerang korban.
Majelis Hakim menilai usulan penggunaan air keras dianggap lebih cepat dan praktis dibandingkan pemukulan, meski diketahui berpotensi menimbulkan penderitaan yang lebih berat hingga berakibat fatal bagi Andrie Yunus.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa merupakan prajurit Marinir yang telah dilatih menghadapi musuh negara, tetapi justru melakukan penganiayaan terhadap warga sipil dengan menyiramkan air keras.
Hakim menegaskan, “Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan prajurit yang ideal.”
Majelis Hakim menyimpulkan tindakan tersebut sangat jauh dari nilai keprajuritan dan tidak mencerminkan prajurit yang memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta 8 Wajib TNI.
Hakim juga menilai apabila keduanya tetap dipertahankan sebagai anggota TNI, perbuatan mereka berpotensi mencemarkan nama baik institusi serta mengganggu pembinaan, disiplin, dan tata tertib kehidupan prajurit.
Vonis dan Latar Belakang Perkara
Selain dijatuhi pemecatan, Serda Edi dihukum penjara selama tiga tahun, sedangkan Lettu Budhi menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Dalam perkara yang sama, Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan Lettu Sami Lakka dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Majelis Hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” agar korban tidak menjelek-jelekkan institusi TNI.
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa mengaku tersinggung atas tindakan Andrie pada 16 Maret 2025 ketika memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Mereka juga mengaku kesal karena Andrie menggugat Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi, menuduh TNI melakukan intimidasi terhadap kantor KontraS, menganggapnya sebagai dalang kerusuhan pada akhir Agustus 2025, serta menilai korban gencar menyampaikan narasi antimiliterisme.
Majelis Hakim menilai perencanaan penggunaan air keras yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Keempat terdakwa akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa





