
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan peresmian 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Sumatera Utara diharapkan dapat mengembalikan tatanan sosial masyarakat melalui penguatan layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa secara damai.
Ribuan Posbankum dan Paralegal Siap Layani Masyarakat
Supratman mengatakan sebanyak 6.110 Posbankum telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumatera Utara dengan dukungan 12.220 paralegal yang bertugas memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Saya berharap keberadaan Posbankum di Sumut dapat mengembalikan tatanan sosial di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan sinergi antara Posbankum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten dan kota perlu terus diperkuat agar layanan bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya dalam penyelesaian persoalan melalui mediasi.
Keadilan Restoratif Jadi Fokus Penyelesaian Sengketa
Menurut Supratman, mekanisme mediasi yang dijalankan Posbankum sejalan dengan penerapan restorative justice yang tengah dikembangkan di Sumatera Utara.
“Hari ini dilakukan seremoni peresmian karena Posbankum telah terbentuk di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Secara nasional, Kementerian Hukum mencatat telah terbentuk 83.980 Posbankum di desa dan kelurahan dengan dukungan 167.960 paralegal.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengatakan keberadaan Posbankum diharapkan menjadi sarana penyelesaian persoalan masyarakat tanpa harus berhadapan langsung dengan proses hukum formal.
“Kami berharap masyarakat yang memiliki persoalan di lingkungan tempat tinggal dan tidak ingin berhadapan dengan proses hukum dapat menyelesaikannya melalui Posbankum,” katanya.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti





