
Pantau - Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp264,9 miliar hasil pengungkapan 29 kasus dengan 35 tersangka yang berlangsung selama periode Januari hingga Juli 2026 di Mapolda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Barang Bukti Hasil Pengungkapan Puluhan Kasus
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Ia mengungkapkan, "Hari ini kami melaksanakan pemusnahan narkoba yang merupakan hasil pengungkapan 29 kasus dengan total 35 tersangka."
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir Happy Five, 4.484 kemasan etomidate, serta 2.500 gram etomidate cair.
Menurut Kapolda Lampung, hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Lampung Dinilai Rawan Jalur Peredaran Narkotika
Kapolda Lampung menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Ia menjelaskan bahwa posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dan Pulau Jawa menjadikan wilayah tersebut rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
Polda Lampung menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung.
Polda Lampung juga menegaskan komitmennya untuk mendukung Asta Cita Presiden melalui penguatan penegakan hukum serta upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
- Penulis :
- Shila Glorya



