
Pantau - Parlemen Myanmar mengesahkan undang-undang anti-penipuan daring yang mengatur hukuman penjara hingga seumur hidup serta hukuman mati bagi pelaku yang memaksa orang lain bekerja sebagai operator online scam.
Hukuman Berat untuk Pelaku Penipuan Daring
Ketua Parlemen Myanmar Uni U Aung Lin Dwe menyampaikan undang-undang tersebut disahkan dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen pada Selasa (28/7/2026) setelah sejumlah amendemen disetujui melalui pemungutan suara.
Ia mengatakan, "Rancangan undang-undang anti-penipuan daring tersebut disahkan hari ini dalam sidang gabungan kedua kamar parlemen, setelah beberapa amendemen disetujui melalui pemungutan suara."
Perubahan dalam pembahasan tidak mengubah ketentuan utama, termasuk hukuman bagi penyelenggara pusat penipuan telepon dan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati bagi pelaku yang memaksa korban bekerja di sektor penipuan daring.
Operasi Pemberantasan Terus Berlanjut
Pemerintah Myanmar terus melakukan operasi pemberantasan pusat penipuan daring yang berkembang di wilayah perbatasan dengan Thailand serta mengikuti berbagai program internasional untuk memerangi kejahatan tersebut.
Dalam operasi gabungan bersama aparat penegak hukum China, Thailand, dan Myanmar pada Februari hingga Maret 2024, otoritas Myanmar menangkap dan mendeportasi ribuan orang yang terlibat dalam jaringan penipuan daring, termasuk korban yang direkrut secara paksa.
Dalam operasi lainnya, aparat Myanmar juga menyelamatkan sembilan warga negara Rusia yang ditahan secara ilegal oleh pelaku pusat penipuan telepon sebelum diserahkan kepada diplomat Rusia untuk dipulangkan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



