
Pantau - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Parera mendorong penguatan mekanisme restitusi untuk memastikan korban tindak pidana tetap memperoleh pemulihan setelah adanya putusan pengadilan.
"Persoalan restitusi bukan semata-mata terkait kinerja satu institusi, tetapi juga menyangkut desain hukum yang belum mampu memastikan korban memperoleh pemulihan setelah putusan pengadilan," kata Andreas di Kupang, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Andreas dalam sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang berlaku sejak 20 Mei 2026.
Undang-undang tersebut antara lain mengatur mekanisme restitusi, kompensasi, serta penguatan kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mekanisme Restitusi Korban Diperkuat
Andreas menjelaskan mekanisme dalam aturan sebelumnya belum sepenuhnya memastikan pemulihan korban ketika pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran restitusi.
"Ini adalah persoalan desain hukum. Karena itu, desain tersebut harus diperbaiki," ujarnya.
Menurut Andreas, aturan baru memperkuat mekanisme restitusi mulai dari pemberitahuan hak kepada korban, fasilitasi penghitungan kerugian, hingga penyitaan harta pelaku sebagai jaminan pembayaran.
Restitusi dapat diajukan sebelum maupun sesudah putusan pengadilan, sedangkan aparat penegak hukum diwajibkan memberitahukan hak restitusi kepada korban.
Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengaturan tersebut juga mencakup mekanisme pemulihan apabila restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh.
Nilai Restitusi yang Difasilitasi LPSK Meningkat
Penguatan mekanisme tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 yang memuat pengaturan mengenai dana abadi korban, restitusi, dan kompensasi.
Andreas mengatakan kebutuhan terhadap layanan penghitungan restitusi terus meningkat berdasarkan data LPSK.
Nilai restitusi yang difasilitasi LPSK pada 2024 mencapai Rp473,80 miliar untuk 2.143 korban dan meningkat menjadi Rp585,04 miliar bagi 4.185 korban pada 2025.
Data hingga Juni 2026 yang disampaikan dalam sosialisasi mencatat sebanyak 6.025 permohonan dengan nilai kerugian yang dihitung mencapai Rp8,67 triliun.
Andreas mengatakan perubahan mekanisme restitusi merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional, termasuk berlakunya KUHP baru sejak 2 Januari 2026 dan KUHAP baru yang mengatur antara lain ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, serta kompensasi.
"Perubahan ini bukan sekadar pembaruan kelembagaan. Ini adalah upaya membangun sistem pelindungan yang lebih luas, lebih responsif, dan lebih mampu menjamin keadilan bagi korban," ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




