HOME  ⁄  Nasional

Polres Jakpus Tangkap Empat Tersangka, 74.997 Butir Obat Keras Daftar G Disita

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polres Jakpus Tangkap Empat Tersangka, 74.997 Butir Obat Keras Daftar G Disita
Foto: (Sumber :Barang bukti dalam kasus dugaan peredaran obat daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat sebanyak 74.997 butir yang dirilis Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). ANTARA/HO-Polres Jakpus.)

Pantau - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap empat tersangka berinisial AR, AS, M, dan RA dalam kasus dugaan peredaran obat keras daftar G di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan barang bukti mencapai 74.997 butir obat berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.

Penangkapan Bermula dari Pasar Tanah Abang

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," kata Reynold dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor setelah memeriksa AR.

AR kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial AS.

Polisi mengembangkan penyelidikan hingga sebuah kontrakan di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.

Petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS di lokasi tersebut.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," ujar Reynold.

Polisi selanjutnya mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya yang berinisial RA.

Petugas menemukan puluhan ribu butir obat daftar G berbagai jenis saat menggeledah lokasi tersebut.

Polisi Sita 74.997 Butir Obat Keras

Secara keseluruhan, polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis, antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.

Polisi juga menyita sejumlah ponsel, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan penyidik masih mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," kata Wisnu.

Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026