HOME  ⁄  Nasional

Pansus RUU HPI Minta Mahkamah Agung Siapkan Hakim Hadapi Penerapan Hukum Asing

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pansus RUU HPI Minta Mahkamah Agung Siapkan Hakim Hadapi Penerapan Hukum Asing
Foto: (Sumber :Anggota Komisi VI DPR RI, Dewi Juliani. Foto: Farhan/Karisma .)

Pantau - Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) DPR RI Soedeson Tandra meminta Mahkamah Agung (MA) memastikan kesiapan kelembagaan dan kompetensi hakim menghadapi kemungkinan penerapan hukum asing di Indonesia apabila RUU tersebut disahkan.

Soedeson menyampaikan permintaan itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU HPI bersama MA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2026).

“Kita ingin mendapatkan pengalaman secara praktis, seberapa jauh Mahkamah Agung mempunyai kesiapan. Jikalau nanti kemudian HPI ini kita sahkan, apakah Mahkamah Agung secara keseluruhan sudah siap? Mengingat bahwa hukum-hukum asing akan diterapkan di Indonesia,” ujar Soedeson.

Kompetensi Hakim Jadi Perhatian

Menurut Soedeson, penerapan HPI dapat menghadirkan perkara yang melibatkan berbagai sistem hukum dari negara lain sehingga kesiapan tidak hanya menyangkut aspek kelembagaan.

Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut menilai kompetensi hakim dalam memahami dan menerapkan ketentuan hukum asing yang relevan juga perlu ditingkatkan.

Pemahaman terhadap berbagai sistem hukum dinilai diperlukan agar pemeriksaan dan penyelesaian perkara tidak menimbulkan multitafsir maupun ketidakpastian hukum.

Pansus Soroti Skema Kasasi ke Mahkamah Agung

Soedeson turut menyoroti desain upaya hukum dalam RUU HPI yang menempatkan Mahkamah Agung sebagai puncak penyelesaian perkara melalui kasasi setelah putusan pengadilan.

“Di dalam RUU ini kemudian kita mencantumkan puncaknya adalah ke Mahkamah Agung. Jadi tidak ada lagi banding, tapi setelah putusan pengadilan kemudian kasasi ke Mahkamah Agung. Seberapa siap Mahkamah Agung dalam hal ini?” katanya.

Soedeson meminta MA memberikan pandangan mengenai pilihan skema tersebut, termasuk kemungkinan putusan pengadilan tinggi bersifat final and binding.

Menurut dia, skema tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan tumpukan perkara di Mahkamah Agung serta keterbatasan jumlah hakim, khususnya pada kamar perdata.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026