
Pantau - Jayapura, 17-09-2026 – Bea Cukai Jayapura gagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim melalui jalur kargo udara menuju Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan. Dalam penindakan pada Sabtu (5/9), petugas mengamankan 88.200 batang rokok ilegal dari tiga lokasi distribusi di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.
Puluhan ribu batang rokok tersebut terkemas dalam 12 koli paket pengiriman. Seluruh barang didapati tidak dilekati pita cukai. Dari hasil penegahan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp136,32 juta, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp69 juta.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal melalui jalur kargo udara dari Sentani menuju Wamena. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga koli barang yang berada di area salah satu Regulated Agent pada Bandara Internasional Sentani.
Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 580 bungkus atau 11.600 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Humer American Blend. Rokok tersebut tidak dilekati pita cukai dan diketahui dikirim dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan tujuan Wamena.
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap pengiriman lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran rokok ilegal tersebut. Petugas kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam koli paket barang di area Regulated Agent lain pada Bandara Internasional Sentani, dan kembali menemukan 3.230 bungkus atau 64.600 batang rokok ilegal.
Paket barang tersebut terdiri atas 2.160 bungkus atau 43.200 batang SPM merek Humer American Blend dan 1.070 bungkus atau 21.400 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marllong, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai. Paket tersebut diketahui akan dikirim dari Sentani menuju Wamena.
Pengembangan pengawasan selanjutnya membawa petugas ke salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kota Jayapura. Di sana, petugas menemukan tiga koli paket yang berada di area PJT tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi 600 bungkus atau 12.000 batang SPM merek Humer American Blend tanpa pita cukai.
Petugas pun menegah dan membawa seluruh barang hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Jayapura untuk penelitian dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ketentuan di bidang cukai. Peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin mengungkapkan pengawasan pada jalur distribusi merupakan bagian penting dalam upaya mencegah peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal. Menurutnya, jalur pengiriman barang dan kargo udara menjadi salah satu titik yang perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal ke wilayah lain.
“Pengawasan tidak hanya hadir saat barang memasuki wilayah Papua, tetapi juga kami perkuat pada titik-titik distribusi yang menjadi jalur pergerakan barang menuju daerah lain. Hal ini penting untuk mendeteksi dan menghentikan peredaran rokok ilegal sedini mungkin sebelum sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Fungki juga mengapresiasi sinergi perusahaan jasa titipan (PJT) dan pihak Regulated Agent dalam mendukung pengawasan Bea Cukai. Menurutnya, kolaborasi dengan penyedia jasa pengiriman menjadi salah satu kunci mempersempit ruang gerak peredaran BKC ilegal. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Jayapura akan terus memperkuat pengawasan melalui pemanfaatan informasi, penindakan pada titik distribusi, serta sinergi dengan perusahaan jasa pengiriman dan pemangku kepentingan lainnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




