HOME  ⁄  Nasional

LPSK Sebut UU Pelindungan Saksi dan Korban Perkuat Hak Restitusi hingga Penyitaan Aset Pelaku

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Sebut UU Pelindungan Saksi dan Korban Perkuat Hak Restitusi hingga Penyitaan Aset Pelaku
Foto: (Sumber :Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati (kedua kanan) saat memberikan materi soal perubahan UU PSDK di Kupang, NTT, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Kornelis Kaha.)

Pantau - Wakil Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Suparyati mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (UU PSdK) memperkuat hak korban atas restitusi, termasuk membuka kemungkinan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan pembayaran.

"UU PSdK membawa sejumlah penguatan, baik dari sisi substansi pelindungan, kelembagaan maupun pemenuhan hak saksi dan korban," kata Sri saat sosialisasi UU PSdK di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kamis (17/9/2026).

Sri menjelaskan salah satu penguatan dalam UU PSdK adalah perubahan posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi.

"Pada aspek restitusi, UU PSDK memperkuat posisi restitusi dari sekadar hak normatif menjadi hak yang dapat dieksekusi," ujarnya.

Aset Pelaku Bisa Menjadi Jaminan Restitusi

Menurut Sri, korban dapat mengajukan restitusi sebelum maupun setelah putusan dan aparat penegak hukum wajib memberitahukan hak tersebut kepada korban selama proses penanganan perkara.

Penguatan aturan tersebut juga memungkinkan penyitaan aset pelaku sebagai jaminan pembayaran restitusi.

Apabila pelaku tidak memenuhi kewajiban pembayaran, aset yang telah disita dapat dilelang sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengaturan baru tersebut turut memberikan ruang pemulihan bagi korban ketika restitusi tidak dapat dibayarkan secara penuh oleh pelaku.

Sri mengatakan penguatan mekanisme restitusi penting seiring meningkatnya permohonan fasilitasi penghitungan restitusi yang ditangani LPSK dalam beberapa tahun terakhir.

Data LPSK mencatat jumlah permohonan meningkat dari 2.143 pada 2024 menjadi 4.185 pada 2025 dan mencapai 6.025 permohonan hingga Juni 2026.

Nilai kerugian yang dihitung LPSK tercatat Rp473,80 miliar pada 2024, meningkat menjadi Rp585,04 miliar pada 2025, dan mencapai Rp8,67 triliun hingga Juni 2026.

Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan perkara kekerasan seksual, kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang, penganiayaan berat, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

UU PSdK Perluas Pelindungan Korban

Selain restitusi, UU PSdK memperkuat hak korban melalui fasilitasi victim impact statement (VIS), pelindungan dari ancaman digital, jaminan kesehatan dan sosial, serta layanan pemulihan korban.

"Pelindungan saksi dan korban tidak dapat berjalan sendiri. Dibutuhkan koordinasi LPSK dengan penyelidik, penyidik, penuntut umum, hakim, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam setiap tahapan proses peradilan pidana," kata Sri.

Dalam kegiatan tersebut, LPSK juga menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi NTT mengenai pemberian layanan, sarana, dan prasarana pelindungan bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli.

Penulis :
Aditya Yohan
FLOII 2026