
Pantau - Polda Bali menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung berinisial IMD (57) terkait kasus dugaan pemalsuan surat dalam penanganan persoalan pertanahan di kawasan Pura Dalem Balangan, Badung.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan penyidik melakukan penahanan setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup serta menilai persyaratan formil, materiil, subjektif, dan objektif telah terpenuhi.
"Tersangka IMD telah diperiksa sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Bali," kata Ariasandy dalam keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
IMD sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali pada Rabu (16/9/2026) mulai pukul 10.30 Wita dengan didampingi tim advokat.
Sebelum ditahan, IMD menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter Rumah Sakit Trijata Polda Bali dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Kasus Berawal dari Laporan ke Ombudsman
Ariasandy menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. I Made Tarip Widarta, melalui kuasa hukumnya kepada Ombudsman RI pada 12 September 2018.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut dalam penyelesaian persoalan tanah Telajakan Pura Dalem Balangan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali dan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.
Ombudsman RI kemudian menindaklanjuti laporan dan menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelesaian kasus pertanahan di Kantor Pertanahan Badung.
Ombudsman selanjutnya meminta penyelesaian perkara melalui sejumlah langkah, termasuk pengukuran serta penelitian data fisik dan yuridis terhadap bidang tanah yang disengketakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Badung kemudian melakukan pengukuran terhadap sejumlah sertifikat hak milik di sekitar Pura Dalem Balangan pada 5 Agustus 2020.
Hasil pengukuran dituangkan dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tertanggal 8 September 2020 mengenai laporan akhir penanganan kasus.
Menurut Ariasandy, surat tersebut menjadi objek perkara karena diduga memuat keterangan yang tidak benar.
Polisi Sita 59 Dokumen dan Periksa Puluhan Saksi
Dalam penyidikan, polisi telah menyita 59 surat atau dokumen, dua unit laptop, dan dua buah flashdisk sebagai barang bukti.
Penyidik juga telah memeriksa 31 saksi dan delapan ahli untuk mendalami dugaan pemalsuan surat tersebut.
IMD merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 2020 dan kini menjalani penahanan di Rutan Polda Bali.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan sebelum mengirimkan berkas perkara serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali.
IMD disangkakan melanggar Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat.
Pasal 391 mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori VI, sedangkan Pasal 392 mengatur pidana penjara paling lama delapan tahun untuk pemalsuan terhadap surat tertentu, termasuk surat keterangan mengenai hak atas tanah.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




