HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Delapan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Sukoharjo Nonaktif Etik Suryani
Foto: Tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo Etik Suryani berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, dengan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polresta Surakarta, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo," ungkap Budi Prasetyo.

Delapan Saksi Dipanggil KPK

Delapan saksi yang dipanggil terdiri atas Pelaksana Tugas Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo, Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Tri Tuti Rahayu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo Agus Suprapto, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sukoharjo Budi Santoso, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo Budi Susetyo, ajudan Bupati Sukoharjo periode 2019-2020 berinisial DS, Staf Ahli Bupati Sukoharjo berinisial FS, serta seorang pihak swasta berinisial ET.

Pemeriksaan para saksi dilakukan di Polresta Surakarta, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Berawal dari OTT KPK

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Juli 2026 yang menangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya.

OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

KPK menduga Etik Suryani melanjutkan tradisi yang sebelumnya dilakukan oleh bupati terdahulu sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya.

Menurut KPK, modus dugaan pemerasan dilakukan dengan meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo serta meminta setoran rutin dari perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK menduga selama periode 2021-2026 Etik Suryani menerima setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar.

KPK juga menduga selama periode 2022-2024 Etik Suryani menerima setoran dari perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo sebesar Rp1,2 miliar.

Penulis :
Shila Glorya