HOME  ⁄  Nasional

Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp4,8 Triliun di Bali, Dugaan Korupsi Ruislag Aset Diusut

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polri Sita Tanah Negara Senilai Rp4,8 Triliun di Bali, Dugaan Korupsi Ruislag Aset Diusut
Foto: Direktur P2A Kortastipikor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto didampingi jajaran Kortastipikor Polri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan aset tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali 17/9/2026 (sumber: ANTARA/Rolandus Nampu)

Pantau - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan dan proses tukar-menukar aset.

Tanah di kawasan strategis pariwisata tersebut memiliki nilai aset berdasarkan appraisal yang diperkirakan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipikor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara sekaligus mencegah peralihan maupun perubahan penguasaan selama penyidikan.

"Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset," kata Indra.

Nilai Aset Diperkirakan Mencapai Rp4,8 Triliun

Berdasarkan bahan perhitungan sementara yang masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nilai aset untuk periode 2014 hingga 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun.

Indra menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan belum menjadi penetapan final kerugian keuangan negara.

"Angka tersebut belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara dan penghitungan akan diperbarui hingga 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang," katanya.

Sementara itu, berdasarkan appraisal yang mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata, nilai aset tersebut diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Penilaian tersebut turut mempertimbangkan potensi pemanfaatan tanah untuk pengembangan sektor kepariwisataan maupun hunian modern.

Indra menjelaskan tanah tersebut tercatat sebagai aset negara dan sebelumnya tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali.

Pada 5 April 2022, nama pemegang hak atas tanah tersebut diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Ruislag dengan PT MSD Diduga Tak Pernah Tuntas

Perkara tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proses tersebut.

Sebagai bagian dari tukar-menukar aset, PT MSD memiliki kewajiban menyerahkan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Namun, kewajiban pembangunan dan penyerahan gedung BPN Bali tersebut diduga tidak pernah diselesaikan oleh PT MSD sehingga proses tukar-menukar aset diduga tidak pernah tuntas.

Indra mengatakan penyidik menemukan dugaan penguasaan secara fisik terhadap tanah negara tersebut oleh PT MSD sejak sekitar 2014 hingga sekarang.

Penguasaan fisik tersebut antara lain diduga dilakukan melalui pemasangan pagar dan papan serta pendirian pos jaga di kawasan tanah.

Akibat kondisi tersebut, negara diduga tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di kawasan strategis pariwisata Bali tersebut.

Polisi Periksa Sembilan Saksi, Tersangka Belum Ditetapkan

Selain mendalami proses lelang dan ruislag, penyidik memeriksa proses gugatan perdata yang diduga digunakan sebagai dasar untuk menguasai tanah tersebut.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta dugaan penyampaian yang seolah-olah menunjukkan proses tukar-menukar aset telah selesai.

Padahal, kewajiban menyediakan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga belum dipenuhi.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, serta PT Telehouse.

PT Telehouse diperiksa sebagai pihak yang berkaitan dengan keberadaan menara telekomunikasi di lokasi tanah tersebut.

Penyidik belum menetapkan tersangka dan masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Untuk penetapan tersangka, nanti kami sampaikan kemudian kemungkinan perorangan, kemungkinan koorporasi," pungkasnya.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026