HOME  ⁄  Nasional

Fadli Zon Tegaskan Indonesia Siap Berperan Aktif di WIPO untuk Lindungi Warisan Budaya

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Fadli Zon Tegaskan Indonesia Siap Berperan Aktif di WIPO untuk Lindungi Warisan Budaya
Foto: Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam sesi ke-53 World Intellectual Property Organization (WIPO) Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) di Jenewa, Swiss (sumber: Kementerian Kebudayaan)

Pantau - Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan Indonesia siap terus berperan aktif dan konstruktif dalam perundingan World Intellectual Property Organization (WIPO), khususnya terkait pelindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Indonesia juga siap membagikan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pelindungan, pemanfaatan, serta pewarisan kebudayaan antargenerasi untuk mendukung penyelesaian berbagai isu dalam perundingan tersebut.

“Indonesia siap berbagi bukti konkret dan pengalaman nasional dalam dokumentasi, pengamanan, pelestarian, dan transmisi antargenerasi untuk berkontribusi pada penyelesaian berbagai isu dalam teks perundingan WIPO,” ujar Menteri Kebudayaan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pernyataan itu berkaitan dengan sesi ke-53 World Intellectual Property Organization Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore (IGC on GR-TKF) yang berlangsung di Jenewa, Swiss, dan dihadiri perwakilan dari 93 negara.

Indonesia Tekankan Hak Komunitas atas Warisan Budaya

Dalam forum tersebut, Fadli menjelaskan bahwa bagi Indonesia, pembahasan mengenai kekayaan intelektual tidak dapat dipisahkan dari perspektif kebudayaan.

Indonesia memandang pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan hanya sebagai kekayaan intelektual, melainkan juga bagian dari identitas dan kehidupan masyarakat.

“Pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional bukan sekadar kekayaan intelektual. Di dalamnya terdapat identitas, pengetahuan, sejarah, dan memori kolektif masyarakat, sehingga pelindungannya harus menempatkan komunitas sebagai pemilik dan penjaga utama warisan budaya tersebut, sekaligus memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pemerintah menilai komunitas harus ditempatkan sebagai pemilik sekaligus penjaga utama warisan budaya, sementara sistem pelindungannya perlu memastikan manfaat dari pemanfaatan pengetahuan dan ekspresi budaya kembali kepada masyarakat asal.

Komitmen Indonesia terhadap kebudayaan disebut semakin diperkuat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melalui pembentukan Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian tersendiri.

Pembentukan Kementerian Kebudayaan tersebut disebut menjadi yang pertama sejak Indonesia merdeka serta menegaskan posisi kebudayaan sebagai salah satu fondasi pembangunan nasional dan bagian dari diplomasi Indonesia di tingkat global.

Hingga akhir 2025, Indonesia telah menetapkan sebanyak 2.727 Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang terus diwariskan oleh berbagai komunitas di seluruh Nusantara.

Warisan tersebut antara lain mencakup Tari Saman di Aceh, Batik di Jawa, tradisi tenun di berbagai wilayah termasuk Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur, Kolintang di Sulawesi Utara, serta Noken di Papua.

Menurut Fadli, keragaman tersebut memperlihatkan kebudayaan Indonesia bukan sesuatu yang statis, melainkan terus hidup, berkembang, diwariskan, dan beradaptasi melalui masyarakat pendukungnya.

Indonesia Dorong Persetujuan hingga Pembagian Manfaat yang Adil

Dalam pembahasan kerangka internasional di WIPO, Indonesia mendorong kepastian mengenai persetujuan atau consent dalam pemanfaatan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.

Indonesia juga mendorong atribusi atau pengakuan terhadap komunitas asal serta mekanisme pembagian manfaat yang adil atau equitable benefit-sharing.

Pelindungan yang lebih kuat dinilai diperlukan terhadap pengetahuan maupun ekspresi budaya yang memiliki karakter sakral, rahasia, atau terbatas dengan tetap menyesuaikan nilai, norma, dan sistem sosial komunitas pemiliknya.

Pemerintah Indonesia juga terus memperkuat ekosistem pelindungan masyarakat adat, salah satunya melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Dalam perundingan WIPO, Indonesia menekankan empat aspek penting yang dinilai perlu tercermin dalam kerangka hukum internasional mengenai pelindungan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional.

Aspek tersebut mencakup tujuan pelindungan untuk menjamin keberlanjutan budaya, mendukung pemberdayaan komunitas, mencegah penyalahgunaan, dan memastikan pembagian manfaat secara adil.

Terkait kelayakan pelindungan, Indonesia berpandangan perkembangan, adaptasi, dokumentasi, maupun pengakuan terhadap suatu tradisi tidak boleh secara otomatis memutus hubungan budaya tersebut dengan komunitas asalnya.

Dari sisi penerima manfaat, Indonesia menekankan masyarakat adat dan komunitas lokal harus menjadi penerima manfaat utama dari sistem pelindungan tersebut.

Ekonomi Kebudayaan Tetap Perhatikan Asal-usul

Indonesia turut membawa perspektif ekonomi kebudayaan atau cultural economy dalam pembahasan di WIPO dengan menekankan bahwa nilai ekonomi dari kebudayaan harus tetap mempertimbangkan asal-usulnya.

Menurut Fadli, pemanfaatan ekonomi kebudayaan juga harus memperhatikan hak moral dan kepentingan masyarakat yang telah menjaga serta mewariskan pengetahuan tersebut dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Indonesia melalui pendekatan tersebut mendorong kerangka pelindungan internasional yang tidak hanya mengatur pemanfaatan pengetahuan dan ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mempertahankan hubungan antara warisan budaya dengan komunitas asalnya.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026